Dibebaskan, Pria Mencuri Besi untuk Makan 4 Anaknya Kini Dipekerjakan Korban di Kebun Sayuran

Pihak korban menyatakan akan mempekerjakan Saleh di kebun sayuran miliknya.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Januari 2022 | 08:44 WIB
Dibebaskan, Pria Mencuri Besi untuk Makan 4 Anaknya Kini Dipekerjakan Korban di Kebun Sayuran
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi Wicaksono menyatakan pihaknya membebaskan Saleh, tersangka pencurian besi, atas dasar restorative justice. Saleh kini mendapat pekerjaan dari korban pencurian. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Saleh, pelaku pencurian besi di bangunan bekas Hotel Kartika, dibebaskan dari penjara oleh penyidik Polsek Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Saleh mencuri besi demi memberi makan empat anaknya. 

Selain bebas, Saleh juga mendapat pekerjaan. Pihak korban menyatakan akan mempekerjakan Saleh di kebun sayuran miliknya. 

"Nanti akan kita kembangkan kita karyakan di bidang penanaman sayur dan untuk hasilnya nanti kita serahkan kepada yang bersangkutan sendiri," kata nya di Mapolsekta Telukbetung Utara, Kamis (20/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Dia melanjutkan pihaknya sendiri telah memaafkan atas perbuatan pelaku beberapa hari lalu. Ia juga berterima kasih kepada kepolisian yang telah memberikan jalan keluar dalam perkara tersebut.

Baca Juga:Marak Pencurian Kabel PLN di Kota Malang, Polisi Sampai Bikin Tim Khusus Buru Pelaku

"Kita sudah koordinasikan dengan pimpinan pusat, dan kita semua telah memaafkan. Kami juga terima kasih kepada kepolisian yang telah memberikan kami masukan dan menengahkan perkara ini," kata dia.

Sebelumnya, Polsekta Telukbetung Utara (TbU) Bandar Lampung, melaksanakan "restorative justice" terhadap tersangka Saleh, pelaku pencurian besi sepanjang tiga meter beberapa hari lalu.

Keadilan restorative terhadap tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

Pihaknya juga telah mempertemukan kedua belah pihak korban dan tersangka dan korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku.

Pihak kepolisian juga melakukan upaya-upaya pencegahan dengan berkoordinasi bersama tokoh masyarakat dan pemerintah setempat untuk bersama-sama mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. (ANTARA)

Baca Juga:Usai Dikafani, Maling Kotak Amal di Pontianak Terancam Hukuman Penjara di atas Lima Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini