Hasut dan Halangi Jemaat GPI Tulang Bawang Ibadah Natal, Satu Orang Warga Ditetapkan Tersangka

Tersangka IMR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan persekusi GPI Tulang Bawang

Wakos Reza Gautama
Selasa, 18 Januari 2022 | 16:34 WIB
Hasut dan Halangi Jemaat GPI Tulang Bawang Ibadah Natal, Satu Orang Warga Ditetapkan Tersangka
IMR ditetapkan tersangka pelarangan ibadah Natal di GPI Tulang Bawang, Selasa (18/1/2022). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - IMR (46), warga Kampung Tunggal, Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persekusi dan pelarangan ibadah Natal di Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Tulang Bawang.

Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung AKBP Dodon Pryambodo mengatakan IMR ditetapkan sebagai tersangka persekusi dan pelarangan ibadah Natal di GPI Tulang Bawang setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam. 

"Tersangka IMR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan persekusi di gereja GPI yang videonya  sempat viral," kata Dodon Pryambodo, Selasa (18/01/2022). 

Penyidik mengantongi barang bukti diantaranya berupa rekaman dalam handphone dan bukti surat menyurat yang memprovokasi masa untuk mela kukanpenghalangan ibadah di GPI Tulang Bawang.

Baca Juga:Ini Kata Pemkab Tulang Bawang tentang Polemik GPI Tulang Bawang

"Dalam handphone, banyak bukti rekaman yang mengajak massa menghentikan ibadah di GPI Tulang Bawang. Ada juga rekaman aksi memalang pintu gereja menggunakan kayu sehingga jemaat gereja kesulitan melakukan ibadah," jelasnya.

Penyidik Polda Lampung sudah berkoordinasi dengan Kejati Lampung dan segera melakuka pelimpahan tahap satu. Kabarnya polisi juga sudah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara ini.

"Iya ada tersangka baru, masih dilakukan pendalaman dan pengembangan," katanya.

Tersangka IMR dijerat pasal berlapis yaitu pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau 1564 huruf A KUHPidana dan atau Pasal 156 KUHPidana dan atau pasal 175 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya viral video sekelompok warga melarang jemaat Gereja GPI Tulang Bawang, Lampung, melaksanakan ibadah Natal. Sempat terjadi perdebatan antara warga dan jemaat gereja. 

Baca Juga:Warga Larang jemaat Gereja GPI Tulang Bawang Ibadah Natal, Ini Penjelasan Polisi

Video larangan terhadap jemaat Gereja GPI Tulang Bawang untuk melaksanakan ibadah Natal ini beredar luas di media sosial. Salah satu akun yang mengunggah video ini adalah akun Instagram @permadiaktivis2 milik Permadi Arya. 

Dalam video terlihat sekelompok warga masuk ke dalam Gereja GPI Tulang Bawang yang sedang melakukan ibadah Natal. Terlihat juga aparat TNI dan Polri di dalam gereja. 

"Pak izin dulu pak, ini kan masih dibahas pak, bukan larang bapak sembahyang, nanti dulu ya, matiin dulu (musik)," ujar seorang warga mendekati pendeta. 

"Iya permisi pak kami mau beribadah," sela pendeta.

Tiba-tiba dari arah belakang seorang warga teriak meminta pihak Gereja GPI Tulang Bawang mematikan musik. 

Seorang wanita jemaat GPI Tulang Bawang ikut bicara. 

"Ini ga bisa kaya gini Kami beribadah Natal. Ini Natal. Natal seluruh dunia. Seluruh dunia merayakan Natal. Seharusnya kami bersukacita. Malu pak malu dilihat tetangga. Kami merayakan Natal tapi bapak mengganggu kami," ujar wanita itu. 

Menurut wanita ini, mereka merayakan Natal hanya sekali setahun. Mereka sudah dua tahun beribadah di tempat itu. 

 Pendeta mengaku mereka beribadah dilindungi negara dan jangan digoblok-goblokin.

Kontributor : Ahmad Amri

REKOMENDASI

News

Terkini