Leonard menambahkan Puspomad TNI telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK, yakni ruko, mobil, dan tanah.
Penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)