Kronologi Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD, Kerugian Negara Rp127,736 Miliar

Korupsi ini sudah menetapkan tersangka berpangkat Brigjen TNI AD dan satu orang warga sipil, swasta.

Tasmalinda
Minggu, 16 Januari 2022 | 13:45 WIB
Kronologi Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD, Kerugian Negara Rp127,736 Miliar
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menerima audiensi Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung Laksamana Muda TNI Anwar Saadi

Leonard menambahkan Puspomad TNI telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK, yakni ruko, mobil, dan tanah.

Penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini