Kronologi Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD, Kerugian Negara Rp127,736 Miliar

Korupsi ini sudah menetapkan tersangka berpangkat Brigjen TNI AD dan satu orang warga sipil, swasta.

Tasmalinda
Minggu, 16 Januari 2022 | 13:45 WIB
Kronologi Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD, Kerugian Negara Rp127,736 Miliar
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menerima audiensi Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung Laksamana Muda TNI Anwar Saadi

Leonard menambahkan Puspomad TNI telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK, yakni ruko, mobil, dan tanah.

Penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini