Alasan Ardhito Pramono Pakai Ganja: Untuk Menenangkan Diri dan Fokus Pekerjaan

Ardhito Pramono kembali menggunakan ganja pada tahun 2020.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 Januari 2022 | 14:50 WIB
Alasan Ardhito Pramono Pakai Ganja: Untuk Menenangkan Diri dan Fokus Pekerjaan
Polisi merilis kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Alasan Ardhito Pramono pakai ganja untuk menenangkan diri.Ard

SuaraLampung.id - Penyanyi Ardhito Pramono mengaku mengonsumsi ganja sejak tahun 2011. Namun Ardhito sempat berhenti beberapa saat kemudian kebiasaan buruknya itu terjadi lagi. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Ardhito Pramono kembali menggunakan ganja pada tahun 2020. Hal ini terus berlangsung hingga akhirnya ia ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022). 

Dari hasil pemeriksaan, Ardhito mengkonsumsi ganja dengan alasan untuk menenangkan diri dan fokus dengan pekerjaan.

Walau terbukti sebagai pemakai, Ardhito tidak mengedarkan ganja tersebut kepada orang lain.

Baca Juga:Ardhito Pramono Ternyata Sudah Menikah, Ini 7 Potret Jeanneta Sanfadelia Sang Istri

"Untuk konsumsi sendiri. Jadi, tidak berbagi kepada orang lain," jelas dia dikutip dari ANTARA.

Zulpan menjelaskan tertangkapnya Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja tersebut.

Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.

Polisi pun akhirnya menangkap Ardhito di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:Ardhito Pramono Pakai Narkoba Sejak 2011, Polisi Amankan 2 Paket Ganja

Dia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini