Diketahui sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 varian Omicron telah mengatur beberapa hal.
Yakni mewajibkan pasien terkonfirmasi ataupun probable bergejala dan asimptomatik untuk melakukan perawatan di rumah sakit, pelacakan kontak erat bagi kasus probable dan konfirmasi dilakukan dalam jangka waktu 1x24 jam, serta kontak erat dari kasus Omicron di wajibkan menjalani karantina difasilitas karantina terpusat selama 10 hari dan menjalani pemeriksaan. (ANTARA)