Jadi Makelar Kasus di KPK, Advokat Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara

Uang pengganti yang harus dibayar advokar Maskur Husain sebesarRp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Januari 2022 | 19:08 WIB
Jadi Makelar Kasus di KPK, Advokat Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara
Advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara. [ANTARA]

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar.

Terkait perkara ini Stepanus Robin Pattuju juga sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (ANTARA)

Baca Juga:Ubedilah Dinilai Nekat Laporkan Gibran dan Kaesang, Pengamat: Bisa Repot Pelapornya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini