Dijerat Pakai UU Pers, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara

Dua polisi yang menjadi terdakwa penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi

Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Januari 2022 | 18:01 WIB
Dijerat Pakai UU Pers, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara
sidang putusan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022). Dua terdakwa yang merupakan anggota polisi divonis 10 bulan penjara. [ANTARA]

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Firman dan Purwanto.

Sedangkan jaksa penuntut umum Winarko mengaku hal senada, mereka menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Pikir-pikir," kata Jaksa Winarko. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini