Tanggapi Kasus Ferdinand Hutahaean, Menag Yaqut: Jangan Buru-buru Menghakimi

Menag Yaqut juga meminta masyarakat menghormati proses hukum kasus Ferdinand Hutahaean

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Januari 2022 | 20:08 WIB
Tanggapi Kasus Ferdinand Hutahaean, Menag Yaqut: Jangan Buru-buru Menghakimi
Ilustrasi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menag Yaqut tanggapi kasus Ferdinand Hutahaean. [Kemenag]

Ramadhan menjelaskan penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi, terdiri atas dua saksi umum dan lima saksi ahli.

Lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yakni saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan ahli pidana.

"Jadi ada tambahan saksi hari ini, lima saksi ahli, dua saksi umum. Total sampai hari ini sudah 10 saksi diperiksa," kata Ramadhan. (ANTARA)

Baca Juga:Menag: Sangat Mungkin Ferdinand Hutahaean Mualaf, Belum Pahami Islam Secara Mendalam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini