Wakapolda Lampung Janji Tindak Tegas Pelaku Perburuan Liar di TNWK

Polda Lampung menindak tegas para pelaku perburuan liar terhadap hewan yang terancam punah.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Januari 2022 | 14:27 WIB
Wakapolda Lampung Janji Tindak Tegas Pelaku Perburuan Liar di TNWK
Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto janji tindak tegas pelaku perburuan liar di TNWK. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Polda Lampung menandatangani kerja sama dengan pihak Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dalam penegakan hukum terhadap perburuan liar

TNWK adalah tempat beberapa satwa langka hidup seperti gajah, badak dan harimau. Kelestarian satwa langka ini harus dijaga dari tangan-tangan jahil para pemburu liar. 

Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto menegaskan pihaknya menindak tegas para pelaku perburuan liar terhadap hewan yang terancam punah.

"Tidak ada toleransi kepada siapapun yang melakukan pelanggaran, kita akan tindak tegas," katanya dalam penandatangan kerja sama antara Polda Lampung bersama TNWK di Bandar Lampung, Jumat (7/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Gelapkan Uang Perusahaan untuk Modal Nikah, Pria Ini Ditangkap Polres Lampung Barat

Dia melanjutkan melalui kerja sama tersebut, pihaknya ada penegakan hukum terhadap perburuan liar seperti harimau sumatera, badak Sumatera, gajah Sumatera, beruang madu, dan satwa lainnya yang dilindungi.

"Masalah harimau, badak, gajah, beruang madu, dan lainnya terkait perburuan liar kita ada penegakan hukum. Oleh karena itu, jangan coba-coba melakukan pelanggaran hukum kita akan tindak tegas dan tidak ada toleransi," kata dia.

Kepala Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mewakali Dirjen KSDAE, Ismanto mengatakan, dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan aset yang ada di kawasan TNWK bisa terjaga.

"Kami mengucapkan terima kasih dengan kerja sama ini, aset yang ada di kawasan TNWK bisa kita jaga terutama badak sumatera, harimau Sumatera, gajah sumatera, beruang madu, dan lainnya," katanya.

Ia berharap dengan sinergitas tersebut bisa sama-sama saling menjaga dan bisa memperbanyak individu hewan yang memang sudah sangat terancam punah.

Baca Juga:Uji Coba PTM Terbatas di Lampung Selatan Diperpanjang hingga 31 Januari 2022

"Kita harus bangga bahwa aset ini bukan milik warga Lampung namun milik warga Indonesia karena ini sudah diakui ditingkat Internasional," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini