Gelapkan Uang Perusahaan untuk Modal Nikah, Pria Ini Ditangkap Polres Lampung Barat

Setelah enam bulan buron, DPS ditangkap aparat Polres Lampung Barat di wilayah Waringin Kurung

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Januari 2022 | 13:09 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan untuk Modal Nikah, Pria Ini Ditangkap Polres Lampung Barat
ilustrasi penangkapan, borgol. Karyawan perusahaan ekspedisi ditangkap aparat Polres Lampung Barat atas kasus penggelapan uang. [Envato Elements]

SuaraLampung.id - Karyawan PT. Andiata Muzizat berlabel Ninja Ekspres menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp125,9 juta. Tersangka inisial DPS (23) ini menghilang usai membawa kabur uang perusahannya. 

Setelah enam bulan buron, DPS ditangkap aparat Polres Lampung Barat di wilayah Waringin Kurung, Kota Serang, Provinsi Banten. 

Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mengatakan, pelaku bekerja sebagai staf pengiriman barang di perusahaan ekspedisi di Way Mengaku, Balik Bukit, Lampung Barat.

Saat itu pelaku tidak menyetorkan uang jasa pengiriman barang dari pembayaran di tempat atau cash on deliveri (COD) dari Suoh.

Baca Juga:14 Ribu Perusahaan Game China Tutup Gegara Pemerintah, Tencent Hingga miHoYo Terdampak

"Atas kejadian itu, pihak perusahaan merug Rp125,9 juta dan melapor ke Mapolsek Balik Bukit. Selang beberapa hari setelah menerima uang itu, pelaku melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh perusahaan," kata Iptu Arnis Daely dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Mendapat laporan pihak perusahaan, anggota kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Kemudian pada awal Januari 2022, tim mendapati informasi berada di wilayah Serang Banten.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi, hingga berhasil menangkap pelaku di Waringin Kurung. Saat ditangkap, pelaku tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Arnis Daely.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa bukti transfer dari kurir Ninja Ekspress kepada pelaku dan 25 lembar data rekaman audit periode 19-21 Juli 2021.

Tujuan pelaku menggelapkan uang tersebut, untuk biaya keperluan menikah hingga judi online.

Baca Juga:Penuhi Kebutuhan, Tak Sampai 30 Perusahaan di Kaltim Diizinkan Ekspor Batu Bara, Kenapa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini