"Nantinya pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dan pemeriksaan pembanding dengan metode deteksi molekular yang mampu melihat kegagalan deteksi Gen S atau S-gene Target Failure (SGTF) yang umumnya merupakan indikasi kasus SARS cov 2 varian B.1.1.529 (Omicron) secara bersamaan," katanya.
Hal kelima berkaitan dengan dispensasi bagi sejumlah pelaku perjalanan internasional, di antaranya WNI dalam keadaan mendesak dengan alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.
Dispensasi juga diberikan bagi WNA yaitu kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, pendatang dengan skema koridor perjalanan yang telah melalui persetujuan, delegasi negara G20 dan orang terhormat dan terpandang seperti tokoh ekonomi global. (ANTARA)
Baca Juga:Perkembangan Pandemi Covid-19 Indonesia Kurang Baik, Satgas: Harus Waspada