Alasan Polisi Tahan Habib Bahar Smith di Rutan Polda Jabar

alasan subjektif penyidik menahan Bahar bin Smith dan TR tersangka penyebar video berisi konten berita bohong

Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Januari 2022 | 16:04 WIB
Alasan Polisi Tahan Habib Bahar Smith di Rutan Polda Jabar
Ilustrasi Habib Bahar Smith tiba di markas Polda Jabar untuk memenuhi panggilan penyidik. Habib Bahar ditahan di Polda Jawa Barat. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraLampung.id - Habib Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Penyidik juga menahan Habib Bahar di Rutan Polda Jawa Barat (Jabar).

Penahanan Habib Bahar ini membuat sejumlah warga mempertanyakan hal itu. Beberapa orang menilai Habib Bahar tak layak ditahan dalam perkara ini. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan ada dua alasan melakukan penahanan Bahar bin Smith terkait kasus menyebarkan berita bohong atau Hoaks.

"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (4/1/2022) dikuip ANTARA.

Baca Juga:Tantangan Buat Polisi di Tengah Penanganan Kasus Bahar Smith

Menurut Ramadhan, alasan subjektif penyidik menahan Bahar bin Smith dan TR tersangka penyebar video berisi konten berita bohong adalah karena penyidik khawatir Bahar dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan setelah Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1), penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Penyidik, lanjut Ramadhan, telah menaikkan status Bahar bin Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR, pemilik kanal YouTube, yang menyebarkan video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," kata Ramadhan.

Baca Juga:Tanggapi Habib Bahar Jadi Tersangka, Novel Bamukmin: Tambah Makin Jadi Mabuk Kekuasaan

Setelah ditetapkan tersangka, Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini