Kejaksaan Tangani 147.624 SPDP Selama 2021, Didominasi 3 Kasus Ini

Kejaksaan telah menangani perkara sebanyak 147.624 SPDP

Wakos Reza Gautama
Minggu, 02 Januari 2022 | 12:47 WIB
Kejaksaan Tangani 147.624 SPDP Selama 2021, Didominasi 3 Kasus Ini
Ilustrasi Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Di tahun 2021, Kejaksaan menangani 147.624 SPDP. [suara.com/Herawatmo]

Rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022 itu di antaranya, melanjutkan pembangunan akses keadilan bagi masyarakat, menghadirkan penuntutan berdasarkan hati nurani serta diskresi penuntutan dengan memperhatikan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi dan fokus kepada kejahatan yang merugikan perekonomian negara, berkomitmen melakukan penuntasan perkara HAM yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.

Kemudian, meningkatkan dukungan terhadap program penanganan COVID-19, melanjutkan dukungan kepada pemerintah dalam menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional. (ANTARA)

Baca Juga:Lakukan Pelanggaran, 24 Pegawai Kejaksaan Dipecat Selama 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini