8 Personel Polresta Bandar Lampung Dipecat Selama 2021, Ada yang Terlibat Perampokan

Salah satu personel Polresta Bandar Lampung yang dipecat dari yakni Bripka Irfan Setiawan

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Desember 2021 | 17:14 WIB
8 Personel Polresta Bandar Lampung Dipecat Selama 2021, Ada yang Terlibat Perampokan
Ilustrasi Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno memecat seorang anggota Polri yang diketahui merampas mobil milik mahasiswa. Sebanyak 8 personel Polresta Bandar Lampung dipecat di tahun 2021. [Antara]

SuaraLampung.id - Sebanyak 8 personel Polresta Bandar Lampung diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat selama tahun 2021. Pemecatan dilakukan karena para anggota Polri itu melanggar kode etik. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, jumlah anggota yang dipecat tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Di tahun 2020, hanya ada dua personel yang dipecat tidak hormat.

Salah satu personel Polresta Bandar Lampung yang dipecat dari yakni Bripka Irfan Setiawan. Ia terbukti terlibat langsung dalam perkara tindak pidana perampokan mobil Toyota Yaris BE 1062 XX milik warga Way Kanan pada Oktober 2021

"Selain sanksi PTDH, anggota Polri yang terlibat pelanggaran, ada sebagian yang dilakukan pembinaan satu anggota, dan demosi enam anggota. Tercatat ada 21 anggota yang terlibat pelanggaran kode etik kepolisian," kata Kombes Ino Harianto, Jumat (31/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:10 Titik Jalan di Bandar Lampung yang Ditutup di Malam Tahun Baru

Jika dibandingkan tahun 2020, jumlah anggota yang melanggar kode etik mengalami kenaikan signifikan. Dimana pada tahu 2020, tercatat hanya ada enam kasus anggota yang melanggar kode etik.

"Sementara untuk kasus anggota yang melanggar tidak disiplin, tahun 2021 ada 21 kasus, naik tiga kasus dibandingkan tahun 2020. Untuk sanksinya tiga diantaranya diberikan teguran dan 18 Patsus," ujar Ino.

Selain penegakan disiplin, Polresta Bandar Lampung juga memberikan penghargaan kepada anggota berprestasi.

Seperti penghargaan yang diberikan kepada Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri dan jajaran, atas keberhasilan mengungkap kasus 1 Kg sabu.

Penghargaan juga diberikan kepada Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budiyanto bersama 17 personelnya. Mereka berhasil mengungkap kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:Pagar Menara Masjid Al Furqon Bandar Lampung Dikeluhkan Warga, Ini Tanggapan Pengurus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini