Kades di Lampung Selatan Tersangka Pelecehan Seksual, Laporan Korban Sempat tak Ditanggapi

melengkapi berkas perkara pelecehan seksual Kades Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Desember 2021 | 15:25 WIB
Kades di Lampung Selatan Tersangka Pelecehan Seksual, Laporan Korban Sempat tak Ditanggapi
Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja atau oleh rekan kerja. Kades di Lampung Selatan jadi tersangka pelecehan seksual atas laporan mantan staf desa. [Suara.com/Rochmat]

SuaraLampung.id - Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, inisial BAP menjadi tersangka pelecehan seksual. Perkara ini kini ditangani Polda Lampung. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas perkara pelecehan seksual Kades Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Reynold menuturkan, penetapan tersangka terhadap Kades Rawa Selapan berdasarkan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi, hasil gelar perkara, dan alat bukti. 

"Sepuluh lebih saksi sudah kita periksa," kata dia, Jumat (31/12/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Sudah Setor Uang Rp 130 Juta, Warga Natar tak Diangkat Jadi PNS di Kantor Bea dan Cukai

Sebelumnya, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan BAP, oknum Kades Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap RF (20), yang merupakan mantan Staf Desa Rawa Selapan setempat.

Oknum Kades tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF yang tak lain staf desanya sendiri.

Aksi bejat tersebut, diduga dilakukan lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulans desa.

Mencuatnya dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah RF menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kerabatnya.

Korban RF yang didampingi keluarganya sempat mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan. Namun sayangnya, laporan korban RF itu tidak begitu ditanggapi.

Baca Juga:Waspada Pelecehan Seksual, Jangan Ragu Melaporkan ke Call Center Berikut Ini!

Karena tidak mendapat respons, korban RF beserta keluarganya dan didampingi oleh Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada tanggal 31 Maret 2021.

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung. Dalam laporannya itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana UU No. 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini