Sudah Setor Uang Rp 130 Juta, Warga Natar tak Diangkat Jadi PNS di Kantor Bea dan Cukai

pelaku AI menawarkan ke korban bisa membantu memasukkan korban menjadi PNS

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Desember 2021 | 14:56 WIB
Sudah Setor Uang Rp 130 Juta, Warga Natar tak Diangkat Jadi PNS di Kantor Bea dan Cukai
Ilustrasi penipuan. Warga Natar, Lampung Selatan, jadi korban penipuan modus memasukkan jadi PNS. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Warga Natar, Lampung Selatan, menjadi korban penipuan dengan modus memasukkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Akibat penipuan ini, korban inisial DM rugi Rp130 juta. 

Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Natar, Lampung Selatan. Polisi sudah menangkap tersangka penipuan inisial AI (55), warga Tejoagung, Metro.  

Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku AI menawarkan ke korban bisa membantu memasukkan korban menjadi PNS, pada bagian keuangan di Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung.

"Korban kemudian diminta untuk membayarkan uang senilai Rp100 juta, karena berniat ingin memasukkan adiknya. Kemudian terjadi kesepakatan, uang tersebut akan dibayarkan dengan cara dicicil dan ditransfer," kata AKP Gigih Andri Putranto dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Satu Dosen Jadi Tersangka Penipuan, UPN Veteran Tolak Keterlibatan Kampus

Setelah itu korban mengirimkan uang secara bertahap melalui salah satu bank di Desa Mandah, Natar, Lampung Selatan. Korban kemudian memberikan selembar nota persetujuan teknis pengangkatan CPNS. Pelaku kemudian meminta uang lagi senilai Rp30 juta, dengan dalih untuk penempatan kerja.

"Korban kemudian menuruti permintaan pelaku, namun tak lama kemudian saat dicek, adik korban ini tidak terdaftar sebagai CPNS. Korban lalu menanyakan tentang nasib adiknya kepada pelaku, namun jawabannya masih menunggu penerbitan SK," ujar AKP Gigih.

Namun hingga kini SK tersebut tidak kunjung turun, sementara pelaku sudah tidak bisa ditemui di tempat kerja dan tempat tinggalnya. Akibat kejadian itu, korban merugi mencapai Rp130 juta, lalu melapor ke Mapolsek Natar untuk ditindaklanjuti.

Selang beberapa hari, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung pada Selasa (28/12/2021).

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa lima lembar bukti transfer dan selembar nota persetujuan teknis pengangkatan CPNS. 

Baca Juga:Penipuan Invetasi Online di Gorontalo, Polisi Sita 13 Mobil dan 4 Motor Sport

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini