Dicopot sebagai Ketua PN Menggala, Aris Fitra Dimutasi ke PN Makale sebagai Hakim Biasa

Aris Fitra Wijaya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua PN Menggala, Lampung

Wakos Reza Gautama
Rabu, 29 Desember 2021 | 10:21 WIB
Dicopot sebagai Ketua PN Menggala, Aris Fitra Dimutasi ke PN Makale sebagai Hakim Biasa
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. Aris Fitra Wijaya mantan Ketua PN Menggala dimutasi ke PN Makale. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Aris Fitra Wijaya, mantan Ketua Pengadilan Negeri Menggala dimutasi ke Pengadilan Negeri Makale, Sulawesi Selatan, sebagai hakim biasa. 

Sebelumnya, Aris Fitra Wijaya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua PN Menggala, Lampung, oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Pencopotan tersebut berdasarkan hasil koordinasi PT Tanjungkarang bersama Mahkamah Agung RI. Ia sempat ditarik ke PT Tanjungkarang sambil menunggu hasil rapat dari Mahkamah Agung.

Mutasi terhadap Aris Fitra Wijaya ke Pengadilan Negeri Makale, Sulawesi Selatan dibenarkan Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Barita Saragih saat dikonfirmasi., Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:Satpol PP Dikerahkan Pantau Penggunaan PeduliLindungi di Area Publik di Lampung

"Iya benar, Aris Fitra Wijaya dimutasi berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) oleh MA," katanya dikutip dari ANTARA.

Dia melanjutkan, Aris Fitra Wijaya dimutasi ke PN Makale menjadi hakim biasa di PN Makale.

Pengganti Aris Fitra Wijaya sebagai Ketua PN Menggala adalah Jimmy Maruli yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN di Lahat, Sumatera Selatan.

"Ketua PN Menggala digantikan oleh Jimmy Maruli yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Lahat, Sumatera Selatan," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Tingkatkan Produksi Pertanian, Pemprov Lampung Dorong Petani Pakai Teknologi Tepat Guna

REKOMENDASI

News

Terkini