Kolonel TNI dan 2 Kopral Pembuang Sejoli ke Sungai Serayu, Jenderal Andika Perkasa: Pecat

Ketiga oknum TNI AD kini tengah menjalani proses hukum.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 25 Desember 2021 | 08:58 WIB
Kolonel TNI dan 2 Kopral Pembuang Sejoli ke Sungai Serayu, Jenderal Andika Perkasa: Pecat
Ilustrasi Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Jenderal Andika perintahkan tiga oknum TNI yang membuang sejoli ke Sungai Serayu dipecat. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Kasus sejoli korban kecelakaan yang dibuang ke Sungai Serayu terungkap. Ternyata pelakunya adalah tiga orang anggota TNI AD. Ketiganya kini tengah menjalani proses hukum. 

Satu pelaku berpangkat kolonel inisial P bertugas di Korem Gorontalo. Kolonel P ialah Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone. Kopral Dua DA bertugas di Kodim Gunung Kidul dan Kopral Dua Ad  adalah anggota Kodim Demak.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menjelaskan, Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada Rabu (22/12/2021), dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Rabu (8/12/2021), yang mengakibatkan dua orang remaja tewas.

Kedua korban tewas adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Baca Juga:Pembuang Sejoli di Sungai Serayu Tertangkap, Orang Tua: Pak Presiden, Mohon Hukum Setimpal

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

 Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Dia menegaskan, selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.

Baca Juga:Penabrak 2 Sejoli dan Buang Mayatnya di Sungai Serayu Oknum Anggota TNI, Ini Sosoknya

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12). Kecelakaan itu diketahui melibatkan dua orang remaja yang menjadi korban tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini