Adapun As’ad Said Ali merupakan Mantan Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) yang menjabat selama 2000-2011 dan menjadi Wakil ketua Umum PBNU 2010-2015.
Namanya memang tidak sementereng Said Aqil maupun Yahya Staquf, tetapi dia bisa menjadi kuda hitam dalam kontestasi Ketum PBNU.
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU
Mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, tetapi apabila tak menemukan titik terang maka akan dilakukan voting, ujar Ketua Komite Pengarah (SC) Muktamar Ke-34 NU M. Nuh.
Baca Juga:Said Aqil Paparkan LPJ di Muktamar NU ke-34, Gus Yahya: Ada Banyak Hal Menarik
Nuh menjelaskan pengurus cabang dan wilayah boleh mengusulkan nama sebagai calon ketua umum. Calon yang diusulkan harus memenuhi syarat minimal memiliki 99 suara.
"Kalau si ketua umum itu setiap cabang, wilayah, mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama. Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum," ujar M. Nuh di Lampung, Kamis (23/12/2021).
Nuh menjelaskan apabila terdapat sejumlah nama yang mendapat 99 suara atau lebih, maka mereka akan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila tidak menemui kata mufakat, maka akan dikonsolidasikan kepada Rais Aam PBNU.
"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru di-voting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Begini Aturan Main Pemilihan Ketum PBNU di Muktamar NU ke-34 Lampung