"Saat itu saya terima dalam bentuk 'cash' mata uang rupiah sebesar Rp800 juta, yang di dalam sini tertulis Rp950 juta karena lupa tepatnya dapat berapa," ungkap jaksa.
Uang tersebut dibungkus dalam kantong besar cokelat yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.
"Selanjutnya uang tersebut saya gunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011 warna putih pelat B-1-ZUS yang sekarang sudah saya jual sekitar satu bulan lalu, sebelum puasa atau bulan Februari 2021," tambah jaksa Lie.
"Sisanya saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon wali kota Ternate, dan untuk memberikan 'tips' atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta seperti Adas Kafe, Oasis Kafe, Kafe MK, Kafe Kaliber, Kafe Top One dan Kafe Top Ten, apakah benar?" tanya jaksa Lie.
Baca Juga:Terungkap! Duit Suap Azis Syamsuddin Dipakai Buat Nyawer Dan Sosialisasi Cawalkot Ternate
"Iya," jawab Maskur.
"Mau diubah?" tanya jaksa Lie.
"Tidak," jawab Maskur
Maskur Husain saat ini juga berstatus sebagai terdakwa penerima suap sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK. Maskur dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (ANTARA)
Baca Juga:Ngaku Diminta Azis Amankan Kasus di KPK, Advokat Maskur: Saya Hanya Kutip Perkataan Robin