Pemilik Klinik di Lampung Selatan Palsukan Surat Antigen, Terbongkar Gara-gara Ini

Selain pemilik klinik, polisi juga menangkap tiga orang lain yang terlibat pemalsuan surat antigen.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 15 Desember 2021 | 18:28 WIB
Pemilik Klinik di Lampung Selatan Palsukan Surat Antigen, Terbongkar Gara-gara Ini
ekspose kasus pemalsuan surat antigen di Polres Lampung Selatan. [Lampungpro.co/Humas Polres Lampung Selatan]

SuaraLampung.id - Pemilik klinik swasta SS di Desa Wawasan Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap aparat kepolisian. Pemilik inisial ES (44) telah memalsukan surat rapid tes antigen. 

Selain pemilik klinik, polisi juga menangkap tiga orang lain yang terlibat pemalsuan surat antigen. Masing-masing berinisial IS (39), RS (21) dan H (34).

Terbongkarnya pemalsuan surat antigen ini bermula dari pemeriksaan kendaraan Daihatsu Luxio B 1308 NYV, yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak Banten. Mobil itu dikemudikan RS. Saat diperiksa, RS menunjukkan surat antigen kepada petugas. 

Namun dari keterangan penumpang di dalam kendaraan tersebut, mereka tidak pernah melakukan periksa rapid test antigen pada saat akan melakukan penyeberangan. Selanjutnya diperiksa lagi, terhadap kendaraan Daihatshu Granmax BE 1075 EX yang dikemudikan tersangka H.

Baca Juga:Penumpang Kecewa, Jadwal Kapal Molor hingga 4 Jam di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni

Lalu ditemukan juga lima lembar surat keterangan rapid tes antigen yang dibawanya juga palsu. Dari keterangan RS, surat itu didapat dari ES, dengan cara mengirimkan KTP dan nomor Ponsel, cukup dengan membayar Rp50 ribu.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti 10 lembar surat hasil test rapid antigen bebas Covid-19 yang dikeluarkan Klik Pratama SS. Lalu dua kendaraan mobil, seperangkat komputer, printer, cap stempel klinik, dan Ponsel.

 Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, dalang dari pembuatan rapid tes antigen palsu ini pelaku ES, yang membuat surat utama dengan hasil negatif. Dari penyelidikan, didapati ES ini pemilik Klinik inisial SS di Desa Wawasan.

"Tersangka ES membuatk surat hasil keterangan rapid antigen negatif, dengan cara mengisi file yang ada di komputer inventaris kinik. Dengan memasukkan data diri calon pasien berupa nama, nomor induk kependudukan, umur, jenis kelamin, alamat pasien, serta nomor Ponselnya," kata AKBP Edwin dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Setelah mengisi nomor register lab dengan menyesuaikan dengan nomor urut terakhir dalam kolom klinis, kemudian pelaku ES membuat keterangan tidak ada keluhan. Kemudian mengisi file hasil test rapid antigen dengan hasil negatif Covid-19, lalu di print dan scan dengan menggunakan printer.

Baca Juga:Menguak Motif Asmara Gadis ABG di Lampung Diperkosa lalu Dibunuh Teman Dekat

"File kemudian di scan, lalu dikirimkan tersangka ES melalui WhatsApp ke nomor saksi Widianto yang merupakan adik kandung tersangka ES untuk di print. Surat itu, nantinya diberikan kepada orang yang memesan surat tersebut ke tersangka IS," ujar AKBP Edwin.

Setelah itu, oleh IS surat tersebut diberikan kepada tersangka RS dan H, untuk digunakan melakukan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni. Modus yang dilakukan para pelaku ini memudahkan perjalanan travel, sehingga pelanggan penumpang travel dan mencari keuntungan pribadi secara ekonomis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak