Ketika Game Free Fire Dijadikan Modus Kejahatan Seksual

Lewat game Free Fire Reza berkenalan dengan korban lalu melakukan kejahatan seksual.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 30 November 2021 | 18:51 WIB
Ketika Game Free Fire Dijadikan Modus Kejahatan Seksual
Bareskrim Polri ungkap kejahatan seksual lewat game Free Fire. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sedang trennya game Free Fire di kalangan muda tanah air ternyata dimanfaatkan seseorang untuk melancarkan aksi kejahatan seksualnya. 

Seorang pria inisial S atau Reza (21) memanfaatkan game online Free Fire untuk menjaring calon korbannya. Lewat game inilah Reza berkenalan dengan korban lalu melakukan kejahatan seksual

Kejahatan seksual melalui game Free Fire ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Polisi telah menangkap Reza, pria asal Kalimantan Timur. 

Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Hutagaol menyebutkan ada 11 anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual online tersangka Reza.

Baca Juga:Free Fire Kembali Gandeng Money Heist, Sajikan Event Final Episode: Raid and Run

"Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game "online free fire", di mana sasarannya adalah anak perempuan di bawah umur," kata Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Orang tua korban yang melapor berada di Papua.

Orang tua korban melaporkan adanya konten pornografi di ponsel milik anaknya serta adanya percakapan asusila melalui pesan instan "Whatsapp" yang dilakukan tersangka S, teman game "online" korban.

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti KPAI dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 22 September 2021.

Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penelusuran hingga keberadaan S diketahui berada di wilayah Kalimantan Timur.

Baca Juga:5 Tips Capai Zona Akhir di Mode Solo Free Fire

"Jadi modus operandinya, tersangka bermain game bersama dan mengiming-imingi akan memberikan 'diamond' korban," kata Hutagaol.

Diamond atau DM alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain game "online free fire" yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item eksklusif.

Tersangka menjanjikan memberikan 500-600 diamond, di mana harga satu diamond dibeli menggunakan pulsa senilai Rp100 ribu.

Karena bujuk rayu tersangka, kata Hutagaol, korban tertarik kemudian bertukar nomor "Whatsapp".

"Kemudian tersangka mengirimkan video pornonya kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto dan video pornonya," ungkap Hutagaol.

Tidak hanya itu, tersangka memaksa korban untuk mau diajak video call sex (VCS) melalui aplikasi "Whatsapp".

Korban yang menolak diancam oleh tersangka akan dihapus akun game "online" miliknya sehingga korban menuruti keinginan tersangka.

"Jadi anak-anak itu menjadi korban dari tersangka, dengan janji diberikan diamond, lalu mengirimkan video VCS kepada tersangka," ujar Hutagaol.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang; dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di antara ketiga pasal ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar menanti tersangka bila terbukti melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan pengungkapan kasus kejahatan seksual daring terhadap anak menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama para orang tua.

Menurut dia, para orang tua harus betul-betul mengawasi aktivitas anak-anaknya terutama di ranah maya.

"Ini menjadi peringatan kepada para orang tua untuk melindungi anak, dengan meningkatkan pengawasan sehingga jangan sampai anak menjadi korban, apalagi pelaku kejahatan seksual dunia maya," ujar Ramadhan.

Sementara itu, Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Robert Parlindungan S menyebutkan, pengungkapan kejahatan seksual daring terhadap anak menunjukkan bahwa pentingnya melakukan upaya perlindungan terhadap anak. Kasus kekerasan pada masa pandemi terus meningkat.

"Kami juga berusaha menekannya," kata Robert.

Perwakilan KPAI Margaret mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap adanya dugaan kasus-kasus pelanggaran hak anak dan kasus di dunia siber. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini