Istri Dicabuli, Pria Ini Lampiaskan Dendam dengan Mutilasi Korban

Ada tiga pelaku yang sudah ditangkap terkait kasus mutilasi RS.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 30 November 2021 | 08:45 WIB
Istri Dicabuli, Pria Ini Lampiaskan Dendam dengan Mutilasi Korban
Polisi menangkap dua dari tiga tersangka kasus mutilasi pria berinisial RS (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (28/11/2021). Motif mutilasi karena dendam. [Suara.com/Tyo]

Potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu (27/11/2021) pagi yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore (27/11) sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (ANTARA)

Baca Juga:Buronan Kasus Mutilasi Pengemudi Ojol Di Bekasi Tertangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini