SuaraLampung.id - Dua pria RS (22) dan RP (24) gagal menggelar pesta sabu. Keduanya ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan seorang wanita yang dibawa kabur oleh keduanya.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/815/XI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung.
Melansir Lampungpro.co-jaringan Suara.com, keduanya ditangkap pada Jumat (26/11/2021) dinihari.
Baca Juga:Taman ITERA, Wahana Olahraga Rasakan Udara Segar di Bandar Lampung
"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi wanita inisial EK. Saat itu ia dibawa kedua pelaku ini ke salah satu tempat," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Minggu (28/11/2021).
Saat EK ini meminta untuk dijemput anggota keluarganya, ke lokasi yang diinformasikan. Saat digrebek di lokasi, keduanya langsung lari terbirit-birit ketakutan.
"Setelah ditangkap, keduanya kemudian dilakukan penggeledahan badan. Lalu ditemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi, yang berada di jok sepeda motor pelaku," ujar AKP Junaidi.
Diamankan barang bukti lainnya berupa enam bungkus plastik klip bening berisi 52 butir ekstasi sedangkan 21 bungkus plastik klip bening berisi sabu, sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi.
Selain itu, ponsel, uang Rp340 ribu, dan dua kotak permen.
Baca Juga:Jalanan Bandar Lampung Macet Parah di Akhir Pekan, Dimana Pak Polantas?