"Nanti akan kami berlakukan. Nelayan dengan jaring modern tidak boleh beraktivitas dari bibir pantai berjarak 4 mil, dan ini sudah kami sosialisasikan kepada nelayan Lampung Timur beberapa minggu lalu," ujar Andi Baso.
Kata dia, program konservasi mempertahankan rajungan masih dalam pembahasan raperda di tingkat Provinsi, hingga saat ini Andi Baso belum bisa memastikan kapan konservasi tersebut di galakan.
"Pastinya belum tau, tapi yang pasti sudah kami bicarakan dengan Dinas Kelautan Provinsi lampung dengan nelayan beberapa minggu lalu," kata Wakil HNSI tersebut.
Kontributor: Agus Susanto
Baca Juga:Polisi Peduli Lingkungan, Cara Aipda Gede Sumadia Hijaukan Register 38 Lampung Timur