Sebab kata dia, rajungan merupakan icon usaha nelayan di Lampung Timur yang sudah bertaraf nasional dan merupakan usaha rumahan yang di ekspor hingga ke Luar Negeri. Namun Nurhayati sebagai supplier hanya melakukan pengelupasan cangkang rajungan untuk diambil dagingnya dan setelah itu dikirim ke perusahaan yang ada di Kabupaten lampung Selatan.
"Saya membeli rajungan dari nelayan Rp 160 ribu per kilo. Kalau saya kupas untuk diambil dagingnya, dan dagingnya saya jual ke perusahaan seharga Rp 500 ribu per kilo," kata pengusaha tersebut.
Wakil Ketua Himpunan Nelayan Indonesia (HNSI) Lampung Timur Andi Baso, membenarkan adanya tiga alat tangkap seperti arad, Sodong dan dogol yang jika dioperasikan terlalu kepinggir bibir pantai tentu akan merusak telur dan anak anak rajungan.
Namun Andi Baso juga tidak bisa melarang keberadaan tiga jaring tersebut karena pemerintah juga tidak melarangnya. Tentu kata dia, hal tersebut menjadi persoalan simalakama. Jika tiga jaring dimaksud ditertibkan nelayan akan menolak jika dibiarkan akan merusak habitat rajungan dan telur telur ikan lainnya.
Baca Juga:Polisi Peduli Lingkungan, Cara Aipda Gede Sumadia Hijaukan Register 38 Lampung Timur
Solusi yang dilakukan HNSI, kedepan akan dilakukan upaya konservasi mempertahankan habitat rajungan, teknisnya yaitu dari bibir pantai menuju tengah laut dengan jarak 4 mil akan diberi pembatas. Tujuannya agar melarang nelayan alat modern untuk beroperasi di batas 4 mil dari bibir pantai.
"Nanti akan kami berlakukan. Nelayan dengan jaring modern tidak boleh beraktivitas dari bibir pantai berjarak 4 mil, dan ini sudah kami sosialisasikan kepada nelayan Lampung Timur beberapa minggu lalu," ujar Andi Baso.
Kata dia, program konservasi mempertahankan rajungan masih dalam pembahasan raperda di tingkat Provinsi, hingga saat ini Andi Baso belum bisa memastikan kapan konservasi tersebut di galakan.
"Pastinya belum tau, tapi yang pasti sudah kami bicarakan dengan Dinas Kelautan Provinsi lampung dengan nelayan beberapa minggu lalu," kata Wakil HNSI tersebut.
Kontributor: Agus Susanto
Baca Juga:Tolak Umrah dari Pemerintah, Keluarga Korban Talangsari: Umrah Bukan Hadiah Negara