Kegiatan Perusahaan Kupas Singkong di Hutan Lindung Gunung Balak Harus Dihentikan

perusahaan kupas singkong di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, tidak memiliki izin resmi.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 24 November 2021 | 15:41 WIB
Kegiatan Perusahaan Kupas Singkong di Hutan Lindung Gunung Balak Harus Dihentikan
Perusahaan singkong di Hutan Lindung Gunung Balak, Lampung Timur. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Keberadaan perusahaan kupas singkong di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, masih menjadi polemik. 

Pasalnya perusahaan kupas singkong yang beroperasi di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, tidak memiliki izin resmi. 

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yayan Ruchyansyah angkat bicara mengenai keberadaan perusahaan kupas singkong di hutan lindung Register 38, Lampung Timur. 

Yayan mengaku sudah memerintahkan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Gunung Balak, untuk memberhentikan aktivitas proses produksi perusahaan kupas singkong yang ada dalam kawasan hutan lindung.

Baca Juga:Sempat Dianggap Gila, Pemuda Lampung Timur Mampu Hasilkan Varietas Unggul Alpukat

Namun kenyataannya sampai saat ini aktivitas perusahaan dimaksud masih terus berjalan.

"Loh saya sudah perintahkan KPH Gunung Balak, agar memberhentikan aktivitas perusahaan kupas singkong dalam kawasan hutan lindung," kata Y Ruchyansyah, saat dikonfirmasi Rabu (23/11/2021) melalui ponselnya.

Kata Kepala Dinas Kehutanan, dirinya memberikan perintah secara formal kepada KPH Gunung Balak agar memberhentikan produksi kupas singkong milik Komang sebulan lalu.

Sebab lokasi perusahaan dan kondisi bangunan secara permanen sudah dinyatakan masuk wilayah register 38, Gunung Balak, Lampung Timur.

"Kalau memang belum diberhentikan, saya akan panggil KPH Gunung Balak, kemungkinan besok akan saya panggil," kata Yayan Ruchyansyah, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:Didatangi Tim Kemenlu, Dua Desa di Lampung Timur Masuk Nominasi HPWA

Lanjut Ruchyansyah, kalau memang pemilik perusahan hendak memproses perizinan pengelolaan kawasan register 38, dipersilahkan namun aktivitas produksi kupas singkong harus diberhentikan hingga izin pengelolaan lahan selesai.

Warga Ditolak Buat Usaha Komersil di Gunung Balak

Adanya perusahaan produksi kupas singkong di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, membuat dua warga Lampung Timur yakni Husein dan Feri, mendatangi Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Tujuan dua warga Lampung Timur mendatangi Dinas Kehutanan Provinsi Lampung ingin meminta izin mengelola kawasan dengan membuat usaha komersil.

"Ya tujuan kami berdua ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, ingin koordinasi bagaiman cara nya bisa mendapat izin perusahaan dalam kawasan hutan lindung," kata Feri dan Husein, Selasa (23/11/2021).

Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Konservasi hutan Zulhaidir, menyarankan kedua orang tersebut,mengurus berbagai persyaratan, hingga disetujui oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk membuat usaha komersil di hutan lindung Gunung Balak

Sebagian persyaratan yang harus dilalui kata Zulhaidir, harus membuat surat permohonan lebih dulu kepada KPH setempat, dan selanjutnya KPH akan memfasilitasi untuk menyampaikan permohonan ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, sebelum surat tersebut tiba di meja Kementerian Kehutanan.

Dan juga calon pengelola hutan lindung harus memiliki kelompok sebagai syarat dasar agar bisa mendapatkan izin dari pemerintah. 

"Ya silahkan saja kalian mengurus perizinan pengelolaan hutan dengan sistem kerjasama dengan pemerintah dan harus mentaati peraturan yang dituangkan oleh Kementerian Kehutanan terkait pengelolaan hutan lindung," ujar Zulhaidir kepada husein dan Feri.

Husein dan Feri mempertanyakan adanya salah seorang di Lampung Timur yang bisa membuka perusahaan tanpa repot mengurus perizinan yang sesuai dengan yang disampaikan Zulhaidir.

"Pak kok begitu rumit, sementara kenapa di Gunung Balak ada perusahaan singkong, namun pemiliknya tanpa harus mengurus perizinan yang sesuai dengan bapak sampaikan," ucap Feri dan Husein.

Mendengar pertanyaan tersebut, anggota Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Haryanto yang duduk di samping Zulhaidir, menegaskan agar tidak mempertanyakan persoalan yang melebar.

"Anda jangan tanya yang lain, maaf ini. fokus kita kan bicara tentang persyaratan untuk mengelola hutan lindung".tegas Haryanto.

Kata Dekan Pertanian Unila

Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) Irawan Sukri Banua, bidang konservasi tanah dan air, Irawan Sukri Banua angkat bicara mengenai adanya perusahaan singkong di hutan lindung Gunung Balak.

Kata Irawan Sukri Banua, jika benar ada aktivitas produksi yang dilakukan oleh perusahaan dalam hutan lindung, Dinas Kehutanan harus bertindak tegas.

"Prinsipnya satu tidak boleh melakukan aktivitas apapun dalam hutan lindung, apalagi di Register Gunung Balak itu ada perusahaan kupas singkong dalam skala besar. Jadi harus dihentikan," tutur Irawan Sukri, Rabu (24/11/2021).

Masyarakat boleh menggarap hutan lindung, namun kata Irawan Sukri, ada tata cara tertentu dan itupun bukan pengelolaan komersil semacam perusahaan. Garapan dimaksud kata Irawan melakukan penanaman dengan jenis tanaman kayu, yang sifatnya bekerja sama dengan pemerintah. Tentu ini harus melewati proses yang cukup panjang hingga ke Kementerian Kehutanan.

Kerjasama dimaksud, penggarap bisa melestarikan hutan dan juga bisa mendapat keuntungan dari hasil tanaman dimaksud. Irawan mencontohkan melakukan penanaman buah buahan yang bersifat kayu, seperti alpukat, pala, jengkol, pete, kelengkeng dan sejenisnya.

"Kalau Dinas Kehutanan tidak bertindak tegas, tentu akan semakin rusak wilayah register hutan lindung yang notabenenya milik negara yang berfungsi menjaga ekosistem air," tutur Dekan Fakultas Pertanian tersebut.

Kontributor: Agus Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak