Kegiatan Perusahaan Kupas Singkong di Hutan Lindung Gunung Balak Harus Dihentikan

perusahaan kupas singkong di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, tidak memiliki izin resmi.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 24 November 2021 | 15:41 WIB
Kegiatan Perusahaan Kupas Singkong di Hutan Lindung Gunung Balak Harus Dihentikan
Perusahaan singkong di Hutan Lindung Gunung Balak, Lampung Timur. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Keberadaan perusahaan kupas singkong di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, masih menjadi polemik. 

Pasalnya perusahaan kupas singkong yang beroperasi di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, tidak memiliki izin resmi. 

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yayan Ruchyansyah angkat bicara mengenai keberadaan perusahaan kupas singkong di hutan lindung Register 38, Lampung Timur. 

Yayan mengaku sudah memerintahkan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Gunung Balak, untuk memberhentikan aktivitas proses produksi perusahaan kupas singkong yang ada dalam kawasan hutan lindung.

Baca Juga:Sempat Dianggap Gila, Pemuda Lampung Timur Mampu Hasilkan Varietas Unggul Alpukat

Namun kenyataannya sampai saat ini aktivitas perusahaan dimaksud masih terus berjalan.

"Loh saya sudah perintahkan KPH Gunung Balak, agar memberhentikan aktivitas perusahaan kupas singkong dalam kawasan hutan lindung," kata Y Ruchyansyah, saat dikonfirmasi Rabu (23/11/2021) melalui ponselnya.

Kata Kepala Dinas Kehutanan, dirinya memberikan perintah secara formal kepada KPH Gunung Balak agar memberhentikan produksi kupas singkong milik Komang sebulan lalu.

Sebab lokasi perusahaan dan kondisi bangunan secara permanen sudah dinyatakan masuk wilayah register 38, Gunung Balak, Lampung Timur.

"Kalau memang belum diberhentikan, saya akan panggil KPH Gunung Balak, kemungkinan besok akan saya panggil," kata Yayan Ruchyansyah, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:Didatangi Tim Kemenlu, Dua Desa di Lampung Timur Masuk Nominasi HPWA

Lanjut Ruchyansyah, kalau memang pemilik perusahan hendak memproses perizinan pengelolaan kawasan register 38, dipersilahkan namun aktivitas produksi kupas singkong harus diberhentikan hingga izin pengelolaan lahan selesai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak