Dishub Lampung Tunggu Juknis PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Dishub Lampung masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan PPKM level 3

Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 November 2021 | 14:40 WIB
Dishub Lampung Tunggu Juknis PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Kadishub Lampung Bambang Sumbogo mengaku masih menunggu juknis PPKM level 3. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung sudah berkoordinasi dengan instansi lain membahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Saat ini Dishub Lampung masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan PPKM level 3, utamanya dalam hal persyaratan perjalan. 

"Petunjuk teknis khusus untuk persyaratan penggunaan tes antigen atau tes usap PCR bagi pelaku perjalan serta pelaksanaan penyekatan belum ada, kita masih menunggu surat edarannya juga," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan, untuk persiapan secara umum sebagai langkah antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat telah disediakan posko di simpul transportasi.

Baca Juga:20 Poin Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022

"Posko dan petugas tetap akan disediakan di simpul transportasi, lalu Pelabuhan Panjang juga akan disiapkan untuk mencegah adanya lonjakan," ucapnya lagi.

Ia menjelaskan, pelaksanaan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas masyarakat pun masih menunggu kajian lebih lanjut.

"Belum ada keputusan mengenai ganjil genap untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Kita masih menunggu kajian lebih lanjut. Namun yang pasti untuk menjaga agar persebaran COVID-19 tidak terjadi pada akhir tahun, penerapan protokol kesehatan di sarana transportasi akan terus diawasi," katanya.

Dishub Lampung mendukung penerapan PPKM level 3 di masa Natal dan Tahun Baru 20222 karena bisa mengurangi mobilitas masyarakat di akhir tahun.

"Kami sudah berkoordinasi beberapa kali mengenai hal ini, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru," ujar Bambang Sumbogo.

Baca Juga:Lagi, 3 Ekor Ikan Hiu Tutul Tertangkap Jaring Nelayan di Pantai Sukaraja

Ia mengatakan, penerapan PPKM level 3 yang rencananya akan dilaksanakan pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 tersebut merupakan salah satu upaya mengurangi mobilitas masyarakat pada akhir tahun.

"PPKM level 3 ini menjadi salah satu upaya mengurangi mobilitas masyarakat terutama bagi yang hendak bepergian, sebab bila berkaca setiap hari raya besar pasti ada lonjakan kasus. Bila tidak mengurangi mobilitas maka kasus bisa meningkat lagi," ucapnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak