Serikat Buruh di Lampung Temui DPRD, Persoalkan Besaran UMP 2022

Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.440.486,18

Wakos Reza Gautama
Rabu, 24 November 2021 | 15:01 WIB
Serikat Buruh di Lampung Temui DPRD, Persoalkan Besaran UMP 2022
Ilustrasi buruh. Serikat buruh di Lampung temui DPRD persoalkan besaran UMP 2022. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

"Masih kurang layak, kenapa saya bilang masih kurang layak. Kalo melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktifitas kemampuan perusahaan saat ini ada peningkatan harusnya bisa menjadi pertimbangan," ungkap Deni kepada saibumi.com, Selasa (23/11/2021).

Lebih lanjut ia menyampaikan apabila para buruh ini juga menginginkan upah yang sewajarnya.

"Harusnya bagaimana mempertimbangkan kenaikan upah itu betul-betul, walaupun belum layak minimal mendekati 5 persen atau mungkin 8 persen. Karena dalam arti kata, kita ini udah 2 tahun tidak ada kenaikan UMP," jelasnya.

Baca Juga:Kebakaran, Satu Rumah di Kalianda Lampung Selatan Ludes Dilalap Si Jago Merah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini