SuaraLampung.id - Ketika pengedar sabu menjual secara diam-diam agar tak ketahuan polisi, berbeda dengan dua pengedar sabu asal Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Dua pengedar sabu asal Menggala, Tulang Bawang ini, memilih menjual sabu lewat media sosial Facebook. Hal ini tentu saja tercium oleh aparat kepolisian.
Alhasil dua pengedar sabu yang berjualan lewat Facebook ini diciduk Tim Subdit II Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung pada Selasa (2/11/2021). Ada pun keduanya ini diketahui inisial RK (31) dan ML (39).
Kepala Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung AKBP Radius mengatakan, penangkapan keduanya ini berdasarkan informasi masyarakat yang merasa diresahkan. Mereka ini mengedarkan sabu dengan diunggah di media sosial Facebook.
Baca Juga:Walhi Lampung: Situasi Ekologis Bandar Lampung Cukup Parah
"Kami langsung mendalami informasi tersebut, hingga ditemukan informasi tersebut memang akurat. Anggota kemudian melakukan pergerakan cepat ke lokasi, hingga melakukan penggeledahan di rumah pelaku," kata AKBP Radius dalam keterangannya, Sabtu (6/11/2021).
Saat digerebek, didapati satu orang di depan rumah pelaku yang diduga hendak membeli. Kemudian terdapat satu pelaku lainnya yang berada di dalam rumahnya, namun pelaku berupaya menghilangkan barang bukti.
"Pelaku berupaya menghilangkannya dengan menyiram ke dalam lubang pembuangan air. Namun berkat kecepatan anggota di lokasi, barang bukti masih menempel di lubang air dan ditemukan dua paket sabu di dalamnya," ujar Radius.
Selain itu, ditemukan satu bundel plastik klip kosong, dua alat hisap narkoba, dan uang hasil penjualan narkoba senilai jutaan. Selanjutnya, keduanya dan berikut barang bukti dibawa ke Mako Ditres Narkoba Polda Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga:Masjid Taqwa dan Gedung Health Centre Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya Metro