RS dan Klinik Tetapkan Tarif Tes PCR di Luar Aturan, Laporkan ke Diskes Bandar Lampung

RS dan klinik di Bandar Lampung diminta agar tarif tes PCR tidak melebih tarif maksimum yang telah ditentukan.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 November 2021 | 09:46 WIB
RS dan Klinik Tetapkan Tarif Tes PCR di Luar Aturan, Laporkan ke Diskes Bandar Lampung
Ilustrasi tes usap (swab test) PCR. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Harga maksimal PCR di luar Jawa dan Bali yakni Rp300.000 sebagaimana  telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini