SuaraLampung.id - Keberadaan perusahaan pengepul singkong di kawasan Hutan Lindung Gunung Balak, Lampung Timur, menjadi tanda tanya. Sesuai aturan, tidak boleh mendirikan perusahaan di tengah kawasan hutan lindung.
Keberadaan perusahaan pengepul singkong di hutan lindung Gunung Balak, Lampung Timur, bukan tidak diketahui oleh pihak pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).
Kasi KSDAE Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Gunung Balak, sudah melayangkan surat teguran terkait berdirinya perusahaan singkong di dalam kawasan hutan Lindung, Kabupaten Lampung Timur.
Pantauan Suaralampung.id, Senin (26/10/2021) sore, suasana perusahaan pengepul lapak singkong di Hutan Lindung, Gunung Balak, Lampung Timur, tampak sepi.
Baca Juga:BKSDA-KPC-COP Lepasliarkan Satu Orangutan ke Hutan Lindung Sungai Lesan
Hanya tampak beberapa pekerja duduk pada pintu masuk lapak tersebut. Dua mobil truk sedang mengangkut singkong afkir yang dinilai tidak layak kirim ke salah satu perusahaan di Jakarta.
Hari itu perusahaan tersebut tidak produksi. Dalam satu pekan, perusahaan mengirim singkong ke Jakarta hanya tiga kali.
"Ya singkong yang kami kirim ke Jakarta sudah dalam kondisi dikupas karena menjadi bahan makanan ringan oleh perusahaan," kata salah seorang pria yang sedang duduk bersama rekannya di dalam lokasi lapak tersebut, Senin (26/10/2021) sore.
Sumbang Kontribusi PAD Desa
Perusahaan pengepul lapak singkong yang ada di wilayah Hutan Lindung Gunung Balak, milik salah satu warga Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono, berinisial K.
Baca Juga:Sejarah Pembentukan Pemerintah Darurat di Desa Rejoagung Lampung Timur
Saat ditemui, pemilik perusahaan lapak tersebut enggan dikonfirmasi lebih jauh.
"Sudah mas saya lagi sibuk jangan tanya tanya saja," kata perempuan yang diduga milik perusahaan pengepul singkong dalam kawasan itu.
Kepala Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kamidi mengatakan perusahaan pengepul singkong milik K, merupakan pengepul dalam skala besar. Perusahaan itu sudah beroperasi di sana selama lebih dari satu tahun.
Perusahaan itu membeli singkong dari petani sekitar yang menggarap lahan di Hutan Lindung Gunung Balak. Dalam satu hari tidak kurang dari 50 ton dikirim ke perusahaan yang ada di Jakarta.
"Singkong yang dikirim itu sudah dikupas dan dimasukkan dalam plastik lalu dibawa dengan menggunakan transportasi mobil jenis tronton yang dilengkapi mesin pendingin, karena singkong tersebut dijadikan bahan makanan seperti keripik oleh perusahaan," kata Kamidi.
Pemilik perusahaan juga memberikan kontribusi Rp 500 ribu per bulan untuk desa. "Pak K ini juga menyumbang PAD untuk kami sebesar Rp 500 ribu per bulan nya. Tentu dengan berdirinya lapak tersebut membantu kontribusi desa," tutup Kepala Desa Bandaragung, Kamidi.
Diberi Teguran
Kasi KSDAE Gunung Balak, Meswantori menegaskan bahwa lapak singkong milik K, masuk dalam kawasan hutan lindung. Menurutnya, mendirikan perusahaan di kawasan hutan lindung tidak dibenarkan.
Kata dia, masyarakat boleh menggarap kawasan hutan lindung itupun ada mekanisme yang harus dipenuhi.
"Kalau mendirikan perusahaan jelas tidak boleh, tapi kalau memanfaatan hutan dengan aturan tertentu dengan permen No 27 tahun 2021 di situ ada mekanisme penggunaan kawasan hutan negara, itu masih bisa," kata Meswantori.
Untuk itu ujar Meswantori, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik usaha lapak singkong tersebut.
Meswantori sudah menegaskan kepada pemilik perusahaan pengepul singkong harus merelokasi lokasi dari areal hutan lindung. Jika pemilik perusahaan tetap membandel maka akan ada tindakan tegas.
"Surat penyataan dari pemilik perusahaan akan saya sampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, agar ditindaklanjuti," ujar Kasi KSDAE Gunung Balak Meswantori.
Saat ini KPH Gunung Balak sedang gencar untuk menghijaukan hutan tanpa menganggu ekonomi masyarakat, dengan membina beberapa kelompok tani, antara lain Kelompok Tani Sidomulyo memiliki 5 kelompok Kelompok Tani Hutan (KTH), Agromuliyo lestari 10 KTH, Tunggal Jaya 13 KTH, dan Sumberjaya 3 KTH.
"Dengan beberapa KTH tersebut kami mencoba membina mereka menggarap hutan lindung dengan sistem Perhutani Sosial, tapi tanamannya pun tidak monokultur palawija seperti singkong harus dilakukan tanaman jenis kayu," ucapnya.
Penyuluh kehutanan wilayah Gunung Balak Suprianto,menerangkan untuk mendapatkan legalitas dalam kawasan harus ada ijin dari kehutanan perhutanan sosial.
Setelah itu pemohon ijin harus membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), akan tetapi jenis usahanya di bidang kehutanan, yang tentu turut membantu melestarikan hutan.
Jika di bidang persingkongan polanya bisa agro foresi, dan tidak bisa monokultur singkong semua. Artinya kata Suprianto, harus diselingi tanaman tumbuh berkayu.
Jika ada perusahaan pengepul singkong, menurutnya, dalam kawasan sama artinya mengajak petani dalam kawasan untuk menanam singkong.
"Kalau semua bercocok singkong di dalam kawasan hutan lindung, sama artinya perjuangan pemerintah melestarikan kembali gunung balak gagal," kata Suprianto.
Kontributor: Santo