Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Polisi Gagas Bentuk Satgas Karantina

Gagasan Satgas Karantina ini datang dari Polda Metro Jaya setelah kasus Rachel Vennya kabur dari karantina mencuat.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Oktober 2021 | 09:40 WIB
Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Polisi Gagas Bentuk Satgas Karantina
Ilustrasi Rachel Vennya. Gara-gara Rachel Vennya kabur dari karantina digagas pembentukan Satgas Karantina. [Instagram]

Jika pelaku perjalanan terbukti tidak melakukan kewajiban karantinanya, maka pelanggar itu akan dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak