Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Polisi Gagas Bentuk Satgas Karantina

Gagasan Satgas Karantina ini datang dari Polda Metro Jaya setelah kasus Rachel Vennya kabur dari karantina mencuat.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Oktober 2021 | 09:40 WIB
Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Polisi Gagas Bentuk Satgas Karantina
Ilustrasi Rachel Vennya. Gara-gara Rachel Vennya kabur dari karantina digagas pembentukan Satgas Karantina. [Instagram]

Jika pelaku perjalanan terbukti tidak melakukan kewajiban karantinanya, maka pelanggar itu akan dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini