Ikatan Petambak Protes Penyegelan Tiga Tambak Udang di Pesisir Barat

Bagi IPPBS, penyegelan tiga tambak udang di Lemong, Pesisir Barat, tidak berdasarkan hukum.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 Oktober 2021 | 18:10 WIB
Ikatan Petambak Protes Penyegelan Tiga Tambak Udang di Pesisir Barat
Tambak udang di Lemong, Pesisir Barat, disegel Pemkab setempat. [ANTARA]

"Kami sudah berikan toleransi kepada petambak selama dua tahun untuk melakukan alih fungsi sesuai RTRW yang baru atau menutup usahanya, tetapi tidak dilakukannya. Jadi bila mereka keberatan dengan tindakan yang kami lakukan silakan ajukan gugatan ke PTUN," katanya pula.

Sebab, pihaknya hanya menjalankan peraturan daerah yang sudah diuji kebenarannya di tingkat provinsi dan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tidak ada penolakan oleh instansi yang berada di atasnya.

Sengketa petambak udang dengan Pemkab Pesisir Barat itu berawal dari sejumlah lahan tambak di tiga kecamatan di daerah tersebut masuk dalam RTRW guna mengembangkan pariwisata atau pembangunan lainnya. (ANTARA)

Baca Juga:Tegas! Tambak Udang di Pesisir Pantai Selatan Jember Ditertibkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini