Alay Diminta Bayar Kerugian Negara Rp 95,8 Miliar secara Cicil

Alay adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca).

Wakos Reza Gautama
Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Alay Diminta Bayar Kerugian Negara Rp 95,8 Miliar secara Cicil
Ilustrasi Sugiarto Wiharjo alias Alay. Terpidana korupsi Alay diminta membayar kerugian negara Rp 95,8 miliar. [ANTARA}

SuaraLampung.id - Terpidana korupsi, Sugiarto Wiharjo alias Alay, hingga kini belum membayar kerugian negara sebesar Rp 95,8 miliar kepada negara. 

Alay adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung masih menunggu itikad baik Alay, untuk membayar secara cicil atas kerugian negara sebesar Rp 95,8 miliar.

"Kita sifatnya menunggu, menunggu itikad baik dan pertanggungjawaban dari yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira, Kamis (7/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Sidang Masjid Sriwijaya Diwarnai Demonstrasi, Tuntut Fakta Korupsi Terungkap

Dia melanjutkan pihaknya terus melakukan koordinasi bersama terpidana melalui penasihat hukum maupun keluarga terpidana.

Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk membuat terang suatu permasalahan yang ada.

"Artinya terkait dengan tindakan hukum segala sesuatu itu harus dikoordinasikan, baik itu dengan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung," kata dia.

Terkait aset pergudangan di daerah Kota Bandar Lampung yang telah diserahkan ke Kejaksaan sebagai upaya sisa pemulihan kerugian keuangan, Kejari masih akan memastikan apakah aset tersebut benar-benar milik terpidana Alay atau tidak.

"Kita akan pastikan dulu apakah itu benar asetnya, takutnya kalau bukan punya dia malah timbul permasalahan baru nantinya," kata dia lagi.

Baca Juga:Korupsi Bank Tripanca, Alay Diminta Kejaksaan Cicil Kerugian Negara Rp95,8 Miliar

Sugiarto Wiharjo alias Alay merupakan terpidana perkara kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca).

Hingga saat ini, sisa kerugian negara masih mencapai sebesar Rp 95,8 miliar.

Terpidana Alay juga sampai saat ini masih belum menyetorkan sisa kerugian negara itu, baik ke Kejati Lampung maupun Kejari Bandar Lampung.

Sementara kejaksaan telah menerima aset Alay berupa pergudangan senilai Rp 190 miliar yang nantinya akan digunakan sebagai upaya pembayaran sisa kekurangan kerugian negara. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak