SuaraLampung.id - Terpidana korupsi, Sugiarto Wiharjo alias Alay, hingga kini belum membayar kerugian negara sebesar Rp 95,8 miliar kepada negara.
Alay adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung masih menunggu itikad baik Alay, untuk membayar secara cicil atas kerugian negara sebesar Rp 95,8 miliar.
"Kita sifatnya menunggu, menunggu itikad baik dan pertanggungjawaban dari yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira, Kamis (7/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Sidang Masjid Sriwijaya Diwarnai Demonstrasi, Tuntut Fakta Korupsi Terungkap
Dia melanjutkan pihaknya terus melakukan koordinasi bersama terpidana melalui penasihat hukum maupun keluarga terpidana.
Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk membuat terang suatu permasalahan yang ada.
"Artinya terkait dengan tindakan hukum segala sesuatu itu harus dikoordinasikan, baik itu dengan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung," kata dia.
Terkait aset pergudangan di daerah Kota Bandar Lampung yang telah diserahkan ke Kejaksaan sebagai upaya sisa pemulihan kerugian keuangan, Kejari masih akan memastikan apakah aset tersebut benar-benar milik terpidana Alay atau tidak.
"Kita akan pastikan dulu apakah itu benar asetnya, takutnya kalau bukan punya dia malah timbul permasalahan baru nantinya," kata dia lagi.
Baca Juga:Korupsi Bank Tripanca, Alay Diminta Kejaksaan Cicil Kerugian Negara Rp95,8 Miliar
Sugiarto Wiharjo alias Alay merupakan terpidana perkara kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca).
Hingga saat ini, sisa kerugian negara masih mencapai sebesar Rp 95,8 miliar.
Terpidana Alay juga sampai saat ini masih belum menyetorkan sisa kerugian negara itu, baik ke Kejati Lampung maupun Kejari Bandar Lampung.
Sementara kejaksaan telah menerima aset Alay berupa pergudangan senilai Rp 190 miliar yang nantinya akan digunakan sebagai upaya pembayaran sisa kekurangan kerugian negara. (ANTARA)