Polisi Cek Plat Nomor Kendaraan Kakek Pamer Alat Vital di Pahoman, Ini Hasilnya

Polisi kesulitan mengidentifikasi kakek yang memamerkan alat vitalnya ke 4 remaja putri di Pahoman, Bandar Lampung.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 Oktober 2021 | 13:58 WIB
Polisi Cek Plat Nomor Kendaraan Kakek Pamer Alat Vital di Pahoman, Ini Hasilnya
Polisi cek plat nomor kendaraan kakek pamer alat vital di Pahoman, Bandar Lampung. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Kasus kakek pamer alat vital kepada empat remaja putri di Pahoman, Bandar Lampung, belum menemui titik terang. 

Polisi masih kesulitan mengidentifikasi identitas kakek yang memamerkan alat vitalnya ke empat remaja putri di Pahoman, Bandar Lampung. 

Polisi sempat mengecek plat nomor kendaraan sepeda motor yang dipakai kakek saat memamerkan alat vital ke empat remaja putri di Pahoman, Bandar Lampung. 

Hasil pengecekan, plat nomor kendaraan sepeda motor si kakek tidak terigister secara resmi. Pelaku ini beraksi menggunakan sepeda motor Yamaha Vega RR B 6137 BYP. 

Baca Juga:Perkosa Istri Orang di Hotel Bandar Lampung, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, awalnya mendapat petunjuk lewat plat nomor kendaraan yang dipakai dan terekam kamera. Namun saat dicek, plat nomor sepeda motor pelaku tidak terdeteksi. 

 "Kami sudah melacak plat nomor yang sesuai dari video, namun tidak ditemukan identitasnya, jadi dipastikan itu palsu," kata Kompol Devi Sujana, Rabu (6/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Meski plat kendaraan sepeda motor pelaku tidak terdeteksi, namun polisi tetap melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku, yang masuk dalam kategori tindakan eksibisionis ini.

Polisi masih menyusuri daerah-daerah di Bandar Lampung, yang berpotensi kemunculan pelaku.

"Untuk mengungkap pelaku, kami juga meminta kepada masyarakat, agar segera menginformasikan jika melihat pelaku. Segera beritahu kami, baik lokasi atau alamat yang valid untuk selanjutnya kami lakukan penindakan," ujar Devi Sujana.

Baca Juga:Tepergok Maling Helm, Oknum ASN Pemprov Lampung Dihakimi Massa

Atas perbuatannya ini, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Hal ini mengingat kasus ini sudah viral dan cukup meresahkan masyarakat, khususnya kaum perempuan.

Sebelumnya diberitakan seorang kakek di Bandar Lampung, memperlakukan tindak pidana ini pada Rabu (29/9/2021) sore. Kejadian tersebut, terjadi di Jalan Nusa Indah, Pahoman, Bandar Lampung. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak