Tepergok Maling Helm, Oknum ASN Pemprov Lampung Dihakimi Massa

Aksi Oknum ASN Pemprov Lampung inisial HN (47) maling helm ini tepergok juru parkir

Wakos Reza Gautama
Senin, 04 Oktober 2021 | 17:05 WIB
Tepergok Maling Helm, Oknum ASN Pemprov Lampung Dihakimi Massa
Oknum ASN Pemprov Lampung maling helm di halaman parkir kolam renang Stadion Pahoman, Bandar Lampung. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung maling helm di Halaman Parkir Kolam Renang Stadion Pahoman Bandar Lampung, Sabtu (2/10/2021).

Aksi Oknum ASN Pemprov Lampung inisial HN (47) maling helm ini tepergok juru parkir halaman parkir Kolam Renang Stadion Pahoman, Bandar Lampung. 

Alhasil oknum ASN Pemprov Lampung yang tepergok maling helm di halaman parkir kolam renang Stadion Pahoman ini dihakimi massa. 

Polisi yang datang ke tempat kejadian perkara langsung menangkap oknum ASN Pemprov Lampung inisial HN. 

Baca Juga:Sebulan 7 Minimarket di Bandar Lampung Dibobol Maling, Ini Langkah Kepolisian

Panit 1 Polsek Tanjungkarang Barat Aipda Eko mengatakan, dalam aksinya pelaku ini seorang diri dengan mengendarai sepeda motor.

Pelaku melihat helm Merk KYT yang terletak di sepeda motor korban, langsung bergegas mengambilnya.

"Namun saat hendak mengambil helm, pelaku terlebih dahulu kepergok juru parkir sekitaran Stadion Pahoman. Kemudian pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolsek, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Aipda Eko, Senin (4/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengakui perbuatannya dan sudah beraksi empat kali di tempat lain.

Kemudian hasil pencuriannya ini dijual pelaku lewat cash on deliveri (COD) seharga Rp30-50 ribu, tergantung merk dan jenis helm yang diambil.

Baca Juga:Oknum ASN Bandar Lampung Diringkus Polisi Saat Asyik Pesta Sabu di Hotel

"Saat ditangkap, pencuri ini mengaku seorang ASN dan saat ini masih aktif di Pemprov Lampung. Selanjutnya pelaku ini kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman lima tahun pidana penjara," ujar Eko.

Dari hasil pengakuan pelaku, uang hasil curiannya ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pada saat beraksi, pelaku ini tidak pernah ketahuan dan baru kepergok saat beraksi keempat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak