Pria Ini Tega Cabuli Anak Tetangganya yang Alami Keterbelakangan Mental Hingga 4 Kali

Bejat, Pria Asal Terbanggi Besar Lampung Tengah Ini Cabuli Anak Keterbelakangan Mental

Chandra Iswinarno
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 14:56 WIB
Pria Ini Tega Cabuli Anak Tetangganya yang Alami Keterbelakangan Mental Hingga 4 Kali
Pelaku cabul saat diamankan polisi. [Ist/Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah membekuk seorang pria asal Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, lantaran mencabuli anak di bawah umur yang diketahui menyandang keterbelakangan mental. Pria berinisial FAS (28) diketahui beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korban.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengemukakan, terjadi saat kontrakan yang didiami korban bersama ibundanya sedang sepi.

FAS yang awalnya ingin mencari sang ibu, hanya menemui korban. Lantaran saat itu, ibu korban sedang berjualan keliling.

"Awalnya pelaku ini melakukan bujuk rayunya, untuk memperdayai korban. Setelah pelaku berhasil meperperdayai korban, kemudian pelaku memberikan sejumlah uang ke korban," kata AKP Edy Qorinas dalam keterangannya seperti dikutip Lampungpro.co-jaringan Suara.com pada Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:Bejat, Ayah Tiri di Kutim Cabuli Anaknya Hingga Kondom Menempel di Rahim

Dari keterangan yang didapat, pelaku melakukan perbuatan bejatnya hingga empat kali dimulai sejak Mei 2021.

Hal itu terjadi karena tempat tinggal antara korban dengan pelaku masih dalam satu lingkungan atau bersebelahan rumahnya.

Namun, korban baru menceritakan dan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (28/9/2021).

"Kami imbau kepada masyarakat, terlebih kepada orang tua agar selalu memantau dan memperhatikan putrinya. Kemudian berikan edukasi dalam bermain dan bersama orang lain, untuk mewaspadai agar kejadian serupa tidak terulang lagi," ujarnya.

Kini FAS dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga:Anak Perempuan 9 Tahun Disebut Meninggal Akibat Dicabuli, Polisi: Jangan Berasumsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini