Sudah Disegel, Hotel Sumatera Surf Resort di Pantai Tanjungsetia Pesisir Barat Masih Buka

Biar sudah disegel oleh Pemkab Pesisir Barat, PT Sumatera Surf Resort kedapatan masih beroperasi di Pantai Tanjungsetia

Wakos Reza Gautama
Senin, 13 September 2021 | 09:54 WIB
Sudah Disegel, Hotel Sumatera Surf Resort di Pantai Tanjungsetia Pesisir Barat Masih Buka
Ilustrasi Kepala Dinas PMPTSP Pesisir Barat Jon Edwar. Jon Edwar mengungkapkan PT Sumatera Surf Resort di Pantai Tanjungsetia masih beroperasi walau sudah disegel. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Izin usaha PT Sumatera Surf Resort, pengelola resort atau hotel di pantai Pekon Tanjungsetia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, telah habis. 

Habisnya izin PT Sumatera Surf Resort di Pantai Tanjungsetia, Pesisir Barat membuat Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyegel tempat usaha tersebut

Biar sudah disegel oleh Pemkab Pesisir Barat, PT Sumatera Surf Resort kedapatan masih beroperasi di Pantai Tanjungsetia. 

Atas temuan itu, Pemkab Pesisir Barat akan mengambil tindakan atas sikap pengelola PT Sumatera Surf Resort.

Baca Juga:Beredar Surat Panggilan KPK untuk Anggota DPRD Pesisir Barat, Ini Jawaban Jubir KPK

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pesisir Barat, Jon Edwar, mengatakan pihaknya mengingatkan pengelola agar menaati keputusan menutup dan menyegel usaha tersebut karena izinnya habis.

Pihaknya juga mengetahui saat ini terjadi persoalan hukum dalam internal perusahaan itu antara pemodal asing dan lokal pengelola hotel tersebut.  

"Kalau perkara pajak ke Bapenda. Kalau di kami sebatas regulasi perizinan. Kami menunggu keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan salah satu di antara kedua pihak menang, maka seluruh administrasi perusahaan itu harus berubah, karena dalam akta notarisnya Raimon tercantum sebagai salah satu direktur," kata Jon, kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (11/9/2021).  

Pihaknya kata dia, sudah dua kali melakukan tindakan dan monitor atas masih beroperasinya resort itu, namun tidak diindahkan oleh pengelola.

"Kami minta komitmen Sumatera Surf Resort agar menaati permintaan agar tidak beroperasi lagi, karena adminstrasi perizinan tidak berlaku lagi," kata Jon. 

Baca Juga:Makam Mahapatih Gadjah Mada ada di Pesisir Barat, Pemkab Berencana Lakukan Pemugaran

Bukan hanya legalitas yang  tidak berlaku lagi. Tetapi antar mereka juga ada persoalan hukum, sehingga Pemkab takut menimbulkan masalah yang tidak diinginkan. Itu sebabnya, Satpol PP bersama PPNS selaku pelaksana penyegelan resort itu.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini