SuaraLampung.id - Izin usaha PT Sumatera Surf Resort, pengelola resort atau hotel di pantai Pekon Tanjungsetia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, telah habis.
Habisnya izin PT Sumatera Surf Resort di Pantai Tanjungsetia, Pesisir Barat membuat Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyegel tempat usaha tersebut
Biar sudah disegel oleh Pemkab Pesisir Barat, PT Sumatera Surf Resort kedapatan masih beroperasi di Pantai Tanjungsetia.
Atas temuan itu, Pemkab Pesisir Barat akan mengambil tindakan atas sikap pengelola PT Sumatera Surf Resort.
Baca Juga:Beredar Surat Panggilan KPK untuk Anggota DPRD Pesisir Barat, Ini Jawaban Jubir KPK
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pesisir Barat, Jon Edwar, mengatakan pihaknya mengingatkan pengelola agar menaati keputusan menutup dan menyegel usaha tersebut karena izinnya habis.
Pihaknya juga mengetahui saat ini terjadi persoalan hukum dalam internal perusahaan itu antara pemodal asing dan lokal pengelola hotel tersebut.
"Kalau perkara pajak ke Bapenda. Kalau di kami sebatas regulasi perizinan. Kami menunggu keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan salah satu di antara kedua pihak menang, maka seluruh administrasi perusahaan itu harus berubah, karena dalam akta notarisnya Raimon tercantum sebagai salah satu direktur," kata Jon, kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (11/9/2021).
Pihaknya kata dia, sudah dua kali melakukan tindakan dan monitor atas masih beroperasinya resort itu, namun tidak diindahkan oleh pengelola.
"Kami minta komitmen Sumatera Surf Resort agar menaati permintaan agar tidak beroperasi lagi, karena adminstrasi perizinan tidak berlaku lagi," kata Jon.
Baca Juga:Makam Mahapatih Gadjah Mada ada di Pesisir Barat, Pemkab Berencana Lakukan Pemugaran
Bukan hanya legalitas yang tidak berlaku lagi. Tetapi antar mereka juga ada persoalan hukum, sehingga Pemkab takut menimbulkan masalah yang tidak diinginkan. Itu sebabnya, Satpol PP bersama PPNS selaku pelaksana penyegelan resort itu.
Bahkan dari informasi yang didapat segel yang dipasang dilepas oleh pengelola.
"Sudah saya sampaikan kepada Kasatpol PP, kalau itu dilepas oleh mereka, ada sanski hukumnya. Kami bisa melaporkan ke Polres atau Polda tentang adanya pelanggaran hukum, melepas segel dipasang," kata Jon yang juga Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pesisir Barat itu.
Pihaknya berharap agar PT Sumatera Surf Resort dapat menyelesaikan persoalan persoalan itu, agar iklim usaha dapat berkembang.
Pengelola saat ini dapat menaati keputusan dan tindakan yang diambil Pemkab apalagi antar internal mereka saat ini terjadi persoalan hukum.
Sebelumnya dari informasi yang dihimpun terjadi perselisihan antara pemilik saham asing dan lokal PT Sumatera Surf Resort.
Pemilik saham warga negara asing (WNA) Michael Maxwell melaporkan ke Polda Lampung, pemilik saham lokal atas nama Reimon Lekatompessy atas dugaan penggelapan dana perusahaan dengan Nomor LP/B/894/VI/2021.
Menurut kuasa hukum Michael Maxwell, M. Randy Pratama, saham PT Sumatera Surf Resort terdiri dari investor asing sebesar 95% dari Australia dan 5% dari Indonesia.