Maling Uang Pajak, Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Dihukum Satu Tahun Penjara

Putusan korupsi terhadap mantan Kepala BPPRD Lampung Yunizar

Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 September 2021 | 18:48 WIB
Maling Uang Pajak, Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Dihukum Satu Tahun Penjara
Ilustrasi Korupsi. Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah dihukum satu tahun penjara karena maling uang pajak. [Shutterstock]

Rinciannya Rp309 juta pada Triwulan III 2017, Rp199 pada Triwulan IV 2017, Rp106 juta pada Triwulan I 2018, Rp138 juta pada Triwulan II 2018, dan Rp228 Juta pada Triwulan III 2018. Total pajak yang disunat dan tidak disetorkan ke kas negara Rp983 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini