ICW Minta Polri Jadikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tersangka

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan alasannya melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim

Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 September 2021 | 16:06 WIB
ICW Minta Polri Jadikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tersangka
Ilustrasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri. [Dok. KPK]

SuaraLampung.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/9/2021)

ICW menduga Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah melanggar Pasal 35, Pasal 36, juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan alasannya melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim.

Menurut Kurnia, pasal dalam UU KPK menyebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tersangka atau orang lain yang sedang menjalani perkara di KPK.

Baca Juga:Winda Viska Mendadak Marah-marah, Imbas Suami Diperiksa KPK?

"Dalam putusan Dewan Pengawas KPK, ditemukan fakta bahwa Lili Pintauli Siregar menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK, dan itu bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga melanggar hukum," ujar Kurnia dikutip dari ANTARA.

Menurut Kurnia, komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syarial mengarah pada bantuan penanganan perkara.

"Lili memberikan kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk membantu perkara M. Syahrial," kata Kurnia.

Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Lili melakukan pelanggaran etik, kemudian menjatuhkan sanksi pemotongan gaji selama setahun.

Namun, ICW menyayangkan Dewan Pengawasan KPK tidak menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam sidang etik tersebut.

Baca Juga:Polisikan Pimpinan KPK, ICW Bawa Bukti Percakapan Lili dengan Tersangka M Syahrial

Oleh karena itu, kata Kurnia, ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan No. 19/2019.

"Tentu kami beharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja profesional dan independen tatkala ada bukti-bukti permulaan yang cukup," katanya.

Diharapkan pula oleh ICW bahwa Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Untuk melengkapi laporannya, ICW membawa bukti-bukti dokumen mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Lili Pintaulia Siregar berupa komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.

"Kami melampirkan di sini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas bagaimana komuniaksi antara Lili Pintauli Siregar dan M. Syharial," ujarnya.

Terkait dengan komunikasi itu, Kurnia menilai Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK semestinya sudah tahu bahwa yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan di KPK. Namun, yang bersangkutan tetap saja melancarkan komunikasi dengan M Syharial. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini