Bandara Radin Inten II Lampung Rugi Miliaran Rupiah, Ajukan Keringanan Pembayaran PBB

Kerugian yang dialami Bandara Radin Inten II Lampung dikarenakan adanya penurunan penumpang

Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 September 2021 | 10:15 WIB
Bandara Radin Inten II Lampung Rugi Miliaran Rupiah, Ajukan Keringanan Pembayaran PBB
Ilustrasi Apron Bandara Radin Inten II Lampung. Bandara Radin Inten II Lampung mengalami kerugian miliaran rupiah di masa pandemi Covid-19. [Lampungpro.co/Angkasa Pura]

SuaraLampung.id - Selama pandemi Covid-19, Bandara Radin Inten II Lampung mengalami kerugian. 

Kerugian yang dialami Bandara Radin Inten II Lampung dikarenakan adanya penurunan penumpang secara drastis di masa pandemi Covid-19. 

Karena mengalami kerugian, PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Radin Inten II meminta keringanan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). 

Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Radin Inten II, Mohamad Hendra Irawan, menemui Pemkab Lampung Selatan untuk mengajukan permohonan keringanan PBB Tahun 2021.

Baca Juga:Bandar Lampung PPKM Level 3, Pemkot Segera Gelar Simulasi PTM Terbatas

Rombongan Pihak PT Angkasa Pura II diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin di ruang kerjanya, Selasa (7/9/2021). 

Mohamad Hendra Irawan mengatakan, pengajuan permohonan keringanan membayar PBB tahun 2021 dikarenakan adanya penurunan trafik penerbangan Bandara Radin Inten II selama pandemi Covid-19.

“Salah satu dasar pertimbangan karena adanya penurunan trafik di masa pandemi. Kami telah mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar hingga Mei 2021. Pada 2020 kami mengalami kerugian sebesar Rp12 miliar,” ungkap Hendra dalam pertemuan itu dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com. 

Dilihat dari sisi kerugian hingga bulan Mei 2021 lalu, kata Hendra, perkiraan kondisi pergerakan penerbangan tahun ini akan lebih buruk bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “

Jika melihat kinerja keungan kami, kinerja operasional kami, tahun 2021 ini belum ada peningkatan bahkan tidak lebih baik dari sebelumnya. Karena mungkin di tahun sebelumnya untuk periode Januari sampai dengan Maret masih tinggi karena belum masuk pandemi,” ujarnya. 

Baca Juga:Lampung Bebas Zona Merah COVID-19, Didominasi Zona Kuning

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dan mencari solusi agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini