SuaraLampung.id - Provinsi Lampung kini bebas dari zona merah penyebaran COVID-19. Tidak ada satu kabupaten/kota yang masuk dalam zona merah.
Sementara itu tujuh kabupaten/kota di Lampung yang sebelumnya masuk dalam zona oranye COVID-19, kini sudah berstatus zona kuning.
Sehingga total ada 15 kabupaten/kota di Lampung yang kini masuk zona kuning.
"Dengan tambahan enam kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai zona kuning total daerah yang memiliki warna kuning penyebaran COVID-19 di Lampung menjadi 12 dari 15 kabupaten/kota,", kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana, Rabu (8/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Alami Long Covid-19, Coba Lakukan 5 Teknik Alami Ini
Tujuh daerah yang kini masuk zona kuning ialah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, dan Pesawaran.
"Sebelumnya sudah ada lima kabupaten/kota yang berzona kuning kuning terlebih dahulu yaitu, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Utara," kata dia.
Sementara ada tiga kabupaten/kota yang masih di zona oranye yaitu Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat dan Way Kanan.
"Sementara untuk zona kabupaten/kota yang berzona merah di Lampung tidak ada," kata dia.
Ia mengatakan situasi zona penyebaran COVID-19 per kabupaten/kota ini akan berubah setiap satu pekan sekali sebagaimana penilaian dari Gugus Tugas Pusat.
Baca Juga:Pernyataan Menohok Untuk AHY, Denny Siregar: Disuruh Mandiri Aja Susah
"Ada tiga penilaian yang dilakukan Gugus Tugas Pusat dalam menentukan zona sebaran COVID-19 di daerah yaitu berdasarkan Epidemiologi, Surveilans dan Pelayanan kesehatan," katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan terakhir Selasa (7/9/2021), jumlah kasus di Lampung hingga kini sebanyak 47.605 dengan rincian pasien sembuh tercatat 41.080 dan kematian 3.655. (ANTARA)