Pasal 36 UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun. (ANTARA)
Demi Kehormatan KPK, MAKI: Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK
Lili Pintauli Siregar diminta mundur dari KPK setelah terbukti melanggar kode etik
Wakos Reza Gautama
Senin, 30 Agustus 2021 | 12:59 WIB

BERITA TERKAIT
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
17 April 2025 | 16:16 WIB WIBREKOMENDASI
News
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
19 April 2025 | 17:05 WIB WIBTerkini