SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten Way Kanan menjawab pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengenai larangan pembelajaran tatap muka (PTM).
Saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Nadiem mengungkapkan ada beberapa daerah yang pemerintah daerahnya melarang PTM. Salah satu yang disebut adalah Way Kana.
Sekda Kabupaten Way Kanan, Lampung Saipul membantah pihaknya melarang pembelajaran tatap muka.
Namun karena berbagai pertimbangan untuk kebaikan masyarakat, pihaknya memilih untuk tidak melakukannya mengacu pada Instruksi Mendagri.
Baca Juga:Gubernur Lampung Tantang Nadiem Soal PTM, Ini Penjelasan Pemprov Lampung
“Jadi Kami bukan menolak, melainkan memilih untuk tidak melakukannya, dan itu sudah sesuai dengan Instruksi Kementerian Mendagri No. 37, yang menyebutkan bahwa untuk daerah yang masih dalam zona PPKM Level 3, diberikan pilihan untuk mengadakan KBM tatap muka secara terbatas, dan atau mengadakan KBM secara jarak jauh atau daring,” kata Saipul, Selasa (24/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Saipul mengatakan, pemkab juga lebih mengerti mengenai daerahnya sendiri dibandingkan dengan pemerintah pusat.
Penyebaranan COVID–19 di Way Kanan masih tinggi. Way Kanan saat ini masih masuk ke dalam zona oranye, karena akan sangat beresiko apabila memulai KBM secara tatap muka.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan ada 12 daerah yang melarang sekolah secara tatap muka, dan salah satunya Kabupaten Way Kanan.
Padahal, menurut dia, apabila para tenaga pendidik dalam satu sekolah sudah divaksin dua kali, maka sekolah tersebut wajib memberikan opsi pembelajaran tatap muka terbatas.
Baca Juga:Skenario Sekolah Tatap Muka di Tangsel, Wali Kota: PTM 50 Persen, Kantin Ditutup
Namun apabila ada orang tua yang masih tidak berkenan maka hal tersebut tidak masalah.