Polda Lampung Awasi Penerapan Tarif PCR di Semua Fasilitas Kesehatan

Pengawasan penerapan tarif PCR di fasilitas kesehatan di Lampung oleh Polda Lampung

Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 Agustus 2021 | 12:15 WIB
Polda Lampung Awasi Penerapan Tarif PCR di Semua Fasilitas Kesehatan
Ilustrasi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Kombes Pandra menyatakan Polda Lampung mengawasi penerapan tarif PCR di semua fasilitas kesehatan. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Polda Lampung akan mengawasi penerapan batas tarif tertinggi tes PCR (Polymerase Chain Reaction) di semua fasilitas kesehatan. 

Pengawasan penerapan tarif PCR di fasilitas kesehatan di Lampung berdasarkan Surat Edaran  Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tujuan dari pengawasan ini guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 melalui 3T (tracing, testing, treatment).

"Standar tarif pemerikasaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Provinsi Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR," ujarnya, Rabu (18/8/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Ketua IDI Bandar Lampung: Jangan Persulit Masyarakat Dapat Vaksin COVID-19

Terdapat dua batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI.

Wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp.525.000.

Ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut mulai berlaku Selasa (17/8) bertepatan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76.

Polda Lampung dan Polres jajaran akan mengawasi pelaksanaan batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI pada semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan pemeriksaan lainnya yang ada di Provinsi Lampung.

"Bila ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku", tegas Pandra.

Baca Juga:Berlayar dari Bandar Lampung ke Pulau Enggano, KM EMJ Tujuh Sudah Seminggu Hilang Kontak

Lanjut Pandra, sementara itu batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

"Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat di Provinsi Lampung agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar," pungkasnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini