SuaraLampung.id - Dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkembangan terkini, KPK telah menaikkan kasus gratifikasi di Pemkab Lampung Utara ke tingkat penyidikan.
Menurut pihak KPK, kasus gratifikasi di Pemkab Lampung Utara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah disidik KPK.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021) dikutip dari Suara.com.
Baca Juga:Hari Ini, KPK Periksa Atik Jauhari Terkait Kasus Pajak Angin Prayitno
Biarpun kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, namun Ali Fikri belum mau membeberkan kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara secara detail.
Ali Fikri mengaku pihaknya akan mengumumkan perkembangan kasus ini setelah ada upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
"Untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," ucap Ali.
"Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,"imbuhnya.
Diketahui sebelumnya KPK menyidik perkara korupsi yang menjerat Bupati Lampung Utara saat itu Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca Juga:KPK Usut Kasus Dugaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara
Kasus ini sendiri sudah incraht dimana Agung Ilmu Mangkunegara divonis pidana penjara selama tujuh tahun.
Agung juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp74 Miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan.