Hingga saat ini sumber uang tunai tersebut belum dikonfirmasi. Polisi sementara menahannya untuk sementara waktu.
Hankook Ilbo melaporkan jika ternyata uang itu merupakan hasil tindak pidana, maka uang itu menjadi milik negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Korea Selatan.
Namun, jika uang itu diakui sebagai barang hilang yang tidak terkait kejahatan, pemiliknya memiliki waktu enam bulan untuk mengklaimnya.
Jika pemiliknya tidak mengklaimnya, uang itu akan menjadi milik orang yang pertama kali menemukannya. Mr A kemudian harus membayar pajak 22% dari total temuannya.
Baca Juga:Rezeki Nomplok! Seorang Pria di Korsel Temukan Uang Rp 1,2 Miliar di Kulkas Bekas
Namun jika dalam enam bulan pertama sejak ditemukan tidak diambil kembali oleh Mr A, maka uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara.