Syarat Penerbangan di Masa Pandemi COVID-19

Persyaratan penerbangan di masa pandemi COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:34 WIB
Syarat Penerbangan di Masa Pandemi COVID-19
Ilustrasi Suasana Bandara Radin Inten II Lampung. Syarat penerbangan di masa pandemi COVID-19. [ANTARA]

Surat edaran ini juga mengatur ketentuan bagi penyelenggara angkutan udara, di antaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta mengimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 PeduliLindungi.

“Selama pemberlakuan edaran ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan physical distancing di dalam pesawat udara, maksimal 70 persen  kapasitas angkut pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body. Untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing,” katanya.

SE 62 Tahun 2021 ini sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 yang mencabut SE sebelumnya Nomor 57 Tahun 2021. (ANTARA)

Baca Juga:Syarat Naik Pesawat Kini Bisa Tunjukkan Hasil Tes Antigen, Tapi Telah Divaksin 2 Kali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini