SuaraLampung.id - Artis Nikita Mirzani dilaporkan seorang bernama Abdul Malik ke Polres Demak, Jawa Tengah.
Abdul Malik melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak atas dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani menanggapi santai adanya laporan polisi terhadap dirinya.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengaku sudah mengetahui laporan tersebut.
Baca Juga:Laporkan ke Polisi Demak, Nikita Mirzani Tak Mau Disalahkan: Bukan Pencemaran Nama Baik
Fahmi mengaku kliennya tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dituduhkan pelapor.
"Niki hanya mengatakan bahwa bla-bla dan seterusnya itu ada disampaikan ke saya, itu normal-normal saja. Itu bukan indikasi sebuah perbuatan mencemarkan nama baik seseorang, nggak seperti itu dong," kata Fahmi Bachmid di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021).
Fahmi Bachmid sudah mendengar secara langsung dari Nikita Mirzani. Namun ia tak menjelaskan perkataan mana yang diduga sebagai pencemaran nama baik.
"Ya kalau Niki bilang bukan perbuatan yang dia memfitnah, mendiskreditkan nama baik bukan-bukan," ungkapnya.
Laporan polisi di Demak itu ditanggapi santai oleh pihak Nikita Mirzani.
Baca Juga:Dipolisikan di Demak, Nikita Mirzani Santai Tak Merasa Bersalah
"Jadi kalau orang melapor itu sah-sah saja, semua orang berhak melapor tapi apakah perbuatan itu adalah perbuatan pidana itu kan memerlukan proses yang panjang," imbuhnya.
Pelaporan terhadap Nikita Mirzani sebelumnya diungkap oleh pengacara Abdul Malik, Alexander Kilikily Umboh. Alexander mengatakan kliennya keberatan dengan unggahan di Instagram Stories Nikita.
"Saudari NM memajang dua foto klien kami. Pertama klien kami dilingkari wajahnya atau ditandai. Kedua dengan tulisan menuduh dan profokatif tanpa alasan dan bukti apapun terkait klien kami," kata Alexander, Minggu (8/8/2021).
Tidak hanya itu, Nikita Mirzani juga disebut mengirim pesan dengan nada mengancam melalui direct mesage (DM) Instagram.
"Bahkan, saudari NM mengirimkan pesan lewat Direct Mesage (DM) ke akun instagram klien kami (Abdul Malik) dengan ancaman dan hinaan banyak kata-kata kasar di dalam sana," ujar Alexander.
"Bahkan ada ancaman sehingga sangat mengganggu kehidupan sosial klien kami. Bahkan berdampak terhadap pekerjaannya," katanya lagi.