Bacok dan Sandera Anak Korban, Perampok Sadis di Way Kanan Ditangkap

FS adalah anggota kawanan perampok sadis yang beraksi di rumah warga Kampung Bonglai, Banjit, Way Kanan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 04 Agustus 2021 | 12:29 WIB
Bacok dan Sandera Anak Korban, Perampok Sadis di Way Kanan Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. Perampok sadis di Way Kanan ditangkap. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan meringkus anggota kawanan perampok sadis berinisial FS (25). 

FS adalah anggota kawanan perampok sadis yang beraksi di rumah warga Kampung Bonglai, Banjit, Way Kanan pada 2017 silam. 

Aparat Polres Way Kanan menangkap FS, si perampok sadis setelah buron selama empat tahun. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, FS terlibat perampokan di rumah korban bernama Aming. Awalnya korban mendengar suara pintu rumah seperti didorong orang.

Baca Juga:Warga Lampung Selatan Tewas Tersengat Listrik Jebakan TIkus yang Dibuatnya Sendiri

"Saat itu korban bersama istrinya sedang tidur di kamar di lantai dua, kemudian korban turun. Setelah itu korban melihat pelaku berjumlah tujuh orang, kemudian salah satu pelaku menyandera anak korban bernama Hairudin," kata Iptu Des Herison Syafutra dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Dalam aksinya, para pelaku ini dua diantaranya beraksi menggunakan senjata api, sedangkan pelaku lainnya memegang senjata tajam jenis golok.

Tiga pelaku juga menggunakan penutup wajah, sementara empat lainnya tidak.

Kawanan perampok ini mengancam dan memaksa korban, agar menunjukkan tempat penyimpanan uang dan perhiasan.

"Setelah itu pelaku membacok korban dibagian paha kanan dan kiri, punggung, serta tangan. Karena terus terancam, korban kemudian memberikan kunci lemarinya kepada pelaku, lalu mengambil uang Rp70 juta, perhiasan emas 92 Gram, dan satu senapan angin," ujar Des Herison Syafutra.

Baca Juga:COVID-19 di Lampung Bertambah 599 Kasus

Setelah berhasil menggondol uang dan perhiasan korban, para pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah korban.

Sebelumnya polisi sudah menangkap satu pelaku bernama Deki (31) asal Kampung Suka Mulya, Sungkai Selatan, Lampung Utara dan sudah menjalani hukuman di Lapas Way Kanan.

Hingga kini polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang masih buron, yang ikut terlibat dalam perampokan ini. Para pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak